Bali Aktual

Sabtu, 31 Oktober 2026

Empat WNA dan Satu WNI Ditilang karena Tidak Memakai Helm di Kuta

Satlantas Polresta Denpasar menilang empat warga negara asing dan seorang warga negara Indonesia yang berkendara tanpa helm di simpang Imam Bonjol–Sunset Road, Kuta, pada 29 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sepeda motor merah terparkir di area rumput dengan helm di spion dan jok belakang.
Ilustrasi: Sepeda motor merah terparkir di area rumput dengan helm di spion dan jok belakang. · Foto: Vladimir Srajber / Pexels

Kuta — Satlantas Polresta Denpasar menilang empat warga negara asing dan seorang warga negara Indonesia karena tidak mengenakan helm saat berkendara di simpang Jalan Imam Bonjol–Jalan Raya Sunset Road, Kuta, Kabupaten Badung, pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Empat wisatawan asing dan satu warga Indonesia dikenai tilang di tempat setelah berkendara tanpa helm di salah satu simpang utama Kuta pada 29 Oktober 2026.

Penindakan itu berlangsung sekitar pukul 12.00 Wita dalam Operasi Patuh Agung 2026. Menurut VIVA Bali dan Bali Post, petugas menyasar pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata.

Kasatlantas Polresta Denpasar Komisaris Bhayangkara Putra Sejati mengatakan lima pengendara tersebut dikenai tilang di tempat. Empat warga negara asing yang ditindak berasal dari Italia, Tiongkok, dan Polandia. Satu pelanggar lain merupakan warga negara Indonesia.

Bali Post melaporkan para pelanggar berinisial Gl, LS, Em, AP, dan MUZ. VIVA Bali menyebut mereka masing-masing berinisial atau bernama Giulio, Liu Sauchen, Emilio Geovarini, Alexy Pawel, dan Muhamad Usman Azis.

Operasi Patuh Agung 2026 juga menyasar kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor, serta pelat nomor yang tidak sah atau palsu. Polisi menyatakan penertiban dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan berkendara.

Penindakan di simpang tersebut menegaskan bahwa operasi lalu lintas berlaku bagi seluruh pengguna jalan, termasuk wisatawan asing dan warga negara Indonesia. Petugas juga memberikan imbauan agar pengendara mematuhi aturan serta melengkapi perlengkapan keselamatan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kabupaten/Kota

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.