Jembrana Tertibkan Kabel Fiber Optik di Jalan Ngurah Rai
Pemkab Jembrana menata kabel fiber optik menjuntai di sepanjang Jalan Ngurah Rai, Kota Negara, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Kabel mati atau tidak berizin ikut ditertibkan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Negara — Pemkab Jembrana menertibkan kabel fiber optik yang menjuntai rendah di sepanjang Jalan Ngurah Rai, Kota Negara, Kamis, 29 Oktober 2026, setelah menerima keluhan warga.
Penataan dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jembrana bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Perhubungan (PUPRHub). Tim teknis menyisir sejumlah titik, bukan hanya lokasi yang sebelumnya dilaporkan warga.
Kabel yang masih terpasang dirapikan dan diikat. Kabel yang sudah mati atau tidak berizin ditertibkan melalui koordinasi dengan penyedia jasa internet. Pemerintah Kabupaten Jembrana menyebut langkah ini berkaitan dengan kerapian kota dan keselamatan pengguna jalan.
Penertiban menyasar ruas Jalan Ngurah Rai
Bagi warga dan pengguna jalan di Kota Negara, perubahan yang terlihat hari itu adalah kabel rendah di sepanjang ruas Jalan Ngurah Rai mulai dirapikan. Penanganan tidak berhenti pada satu titik laporan, sehingga pengguna jalan perlu tetap memperhatikan kondisi kabel dan lalu lintas saat melintas.
Kegiatan tersebut merupakan respons atas keluhan dan keresahan warga mengenai kabel fiber optik yang semrawut di beberapa sudut Kota Negara. Dinas Kominfo juga berkoordinasi dengan provider agar penanganan jaringan berjalan sesuai kebutuhan di lapangan.
Pemkab Jembrana mengimbau perusahaan telekomunikasi lebih tertib saat memasang jaringan. Dinas Kominfo masih merancang regulasi mengenai pengawasan dan aturan pemasangan kabel fiber optik.
Untuk pembaca hari itu, belum ada perubahan tarif atau jadwal layanan yang disebutkan. Perubahan langsungnya adalah penataan kabel di sepanjang Jalan Ngurah Rai, Kota Negara, dan penertiban kabel mati atau tidak berizin.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kabupaten/Kota
Polres Jembrana Tetapkan Dua Tersangka Pembalakan Liar di Berangbang
Polres Jembrana menetapkan IGS dan IGKL sebagai tersangka dugaan penebangan tanpa izin di kawasan hutan negara Desa Berangbang pada 22 Oktober 2026.
Terbaru di Kabupaten/Kota

Berita utama hari ini

Baca juga





