Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

Polres Jembrana Ungkap Tujuh Kasus Narkotika, Sita 119 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Jembrana mengamankan delapan tersangka dalam tujuh perkara narkotika sepanjang Agustus–September 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

NegaraPolres Jembrana mengungkap tujuh perkara tindak pidana narkotika selama periode Agustus hingga September 2026. Satresnarkoba mengamankan delapan tersangka dan menyita sabu seberat 119,02 gram bruto atau 111,25 gram netto.

Keterangan itu disampaikan Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora dalam konferensi pers di gedung Auditorium Polres Jembrana, Sabtu, 19 September 2026. Menurut Kapolres, para tersangka terdiri atas tujuh laki-laki dan satu perempuan.

Menurut keterangan resmi Polres Jembrana dan pemberitaan sejumlah media lokal, rangkaian pengungkapan itu menghasilkan temuan utama sebagai berikut:

  • Total tersangka: delapan orang dalam tujuh perkara.
  • Barang bukti: sabu dengan berat 119,02 gram bruto atau 111,25 gram netto.
  • Periode pengungkapan: 5 Agustus hingga 13 September 2026.
  • Lokasi: sejumlah titik di wilayah hukum Polres Jembrana.

Rangkaian penangkapan

Pengungkapan pertama dilakukan pada 5 Agustus 2026 di Banyubiru, Kecamatan Negara. Polisi mengamankan tersangka berinisial CA dengan enam paket sabu seberat 4,46 gram bruto atau 3,62 gram netto.

Pada 14 Agustus 2026, petugas menangkap DR dan DAH di Tegal Badeng Barat. Dari perkara ini, polisi menyita lima paket sabu dengan berat 3,27 gram bruto atau 2,72 gram netto.

Penindakan berikutnya berlangsung di Pengambengan pada 27 Agustus 2026. Tersangka berinisial R diamankan dengan lima paket sabu seberat 4,25 gram bruto atau 3,35 gram netto.

Kasus dengan barang bukti terbesar terjadi di Pendem pada 6 September 2026. Polisi menangkap FAP dan menyita satu paket besar sabu dengan berat 98 gram bruto atau 97,09 gram netto.

Dalam konferensi pers, Kapolres menyebut FAP diduga berperan sebagai kurir dalam pengiriman narkotika dari Jawa menuju Bali. Menurut Kapolres, tersangka mengaku menerima imbalan sekitar Rp1 juta dan sebelumnya menempatkan paket sabu atau “tempelan” di wilayah Gilimanuk.

Pada 8 September 2026, YAP ditangkap di Lelateng dengan lima paket sabu seberat 1,74 gram bruto atau 1,09 gram netto. Polisi juga menyita timbangan digital dan perlengkapan lain yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Selanjutnya, pada 13 September 2026, SW diamankan di kawasan Sirkuit All In One, Pengambengan. Barang bukti dari penangkapan itu berupa 15 paket sabu seberat 4,40 gram bruto atau 2,28 gram netto serta uang tunai sekitar Rp2,1 juta.

Pengembangan perkara SW mengarah kepada S yang ditangkap pada hari yang sama di Pengambengan. Dari S, polisi menyita 15 paket sabu seberat 2,90 gram bruto atau 1,10 gram netto.

Nilai barang bukti dan pasal

Kapolres Jembrana menjelaskan, kepemilikan sabu yang disita dalam tujuh perkara tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp194 juta, dengan asumsi harga sekitar Rp1,7–1,75 juta per gram. Menurut perhitungan kepolisian, jumlah sabu yang diamankan itu berpotensi menyasar lebih dari 2.200 pengguna apabila beredar.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana narkotika sesuai peran dan barang bukti masing-masing. Dalam paparan, Kapolres menyebut ancaman pidana bagi kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram dapat berupa pidana penjara jangka panjang serta denda tinggi.

Kapolres juga menyatakan, delapan tersangka yang diamankan dalam perkara ini tercatat belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Mereka tetap menjalani proses hukum dan pemeriksaan sesuai dugaan peran masing-masing dalam jaringan peredaran sabu.

Konteks wilayah

Pengungkapan tujuh perkara ini berlangsung di beberapa wilayah Jembrana yang berada pada jalur perlintasan Jawa–Bali. Kasus FAP menjadi perkara paling menonjol karena adanya dugaan pengiriman lintas pulau dengan barang bukti sabu 97,09 gram netto.

Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Jembrana. Polisi mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba kepada aparat agar penindakan dapat segera dilakukan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.