Polisi Tangkap Bryant-SJ di Denpasar, Sita Sabu, Ganja, dan Ekstasi
Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap pasangan FBBG alias Bryant dan SJ di rumah kontrakan mereka di Padangsambian Kelod.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap pasangan FBBG alias Bryant (29) dan SJ (38) di rumah kontrakan mereka di Gang Kapling Sari, Jalan Gunung Salak, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Jumat malam, 18 September 2026.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, keduanya kedapatan memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika yang disembunyikan di lemari pakaian kamar tidur.
Penggerebekan dan barang bukti
DetikBali memberitakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Padangsambian Kelod. Polisi kemudian melakukan pemantauan dan penggerebekan di kamar kos yang ditempati Bryant dan SJ.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat total 0,67 gram, satu paket ganja seberat 0,30 gram, serta empat butir ekstasi yang disimpan di dalam kotak hitam.
Tribun Bali merinci, kotak hitam tersebut berisi plastik kosong dan dua klip berisi empat butir ekstasi, tiga berwarna hijau dan satu merah muda, dengan berat total 1,23 gram.
Tribun Bali juga melaporkan adanya satu paket klip bubuk putih seberat 0,40 gram yang turut disita dari lokasi. DetikBali tidak menyebut paket bubuk putih ini dan hanya menulis sabu, ganja, dan empat butir ekstasi sebagai barang bukti.
Selain narkotika, polisi menyita satu unit timbangan elektrik, uang tunai, dua unit telepon seluler, dan sejumlah plastik klip kosong yang diduga terkait peredaran narkoba.
Status hukum Bryant dan SJ
Menurut keterangan Iptu I Gede Adi Saputra Jaya yang dikutip kedua media, Bryant dan SJ diduga bersama-sama menyimpan dan mengonsumsi narkotika yang ditemukan di kamar mereka.
Tribun Bali menulis, keduanya dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. DetikBali menyebut para tersangka akan dijerat Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tanpa merinci ayat dan huruf.
Keduanya saat ini ditahan di Mapolresta Denpasar untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan peredaran narkotika. Bryant dan SJ masih berstatus tersangka dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Pengembangan kasus ke YL
DetikBali memberitakan, pemeriksaan terhadap Bryant mengarah kepada seorang pria berinisial YL (36), yang disebut sebagai residivis kasus narkotika tahun 2017.
Tribun Bali menulis, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggerebek kamar kos YL di Jalan Gunung Salak, Padangsambian Kelod, pada malam yang sama. Polisi menyita 25 paket klip berisi 242 tablet ekstasi berwarna cokelat dan merah muda seberat 85,64 gram, tiga paket klip sabu seberat 4,40 gram, serta satu paket ganja seberat 3,47 gram.
DetikBali mengutip pengakuan YL bahwa ia membeli ekstasi dari seseorang bernama Putra dengan total pembayaran sekitar Rp30 juta dan sabu sekitar Rp5 juta. Polisi menyatakan masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasok.
Tribun Bali melaporkan, YL dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, serupa dengan sangkaan terhadap Bryant dan SJ.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata
Oktoberfest Bali Digelar 16–17 Oktober 2026 di Denpasar
Oktoberfest dijadwalkan kembali digelar di Das Bistro by Mama’s, Pemogan, Denpasar Selatan, pada 16–17 Oktober 2026. Acara berlangsung pukul 17.00–24.…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga




