Jaksa Agung Dorong Penguatan Tata Kelola Desa Lewat Aslinmas dan Abpednas Bali
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa dan kesadaran hukum saat mengukuhkan pengurus Aslinmas dan Abpednas Provinsi Bali periode 2026–2031 dalam Apel Akbar di Lapangan Niti Mandala Renon…
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa dan kesadaran hukum melalui pengukuhan pengurus Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Bali periode 2026–2031 di Denpasar.
Pengukuhan itu berlangsung dalam Apel Akbar di Lapangan Puputan Niti Mandala Renon, Denpasar, pada Sabtu, 19 September 2026, dengan Jaksa Agung bertindak sebagai inspektur upacara.
Pengukuhan Aslinmas dan Abpednas Bali
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aslinmas dan Abpednas se-Provinsi Bali dikukuhkan untuk masa bakti 2026–2031.
Dalam struktur kepengurusan, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjabat Ketua DPD Aslinmas Provinsi Bali, sedangkan I Komang Merta Jiwa memimpin DPD Abpednas Provinsi Bali.
Apel Akbar dan pengukuhan di Lapangan Niti Mandala Renon dihadiri ribuan peserta yang berasal dari anggota Aslinmas dan Abpednas kabupaten dan kota di Bali. Sejumlah pejabat pusat dan daerah hadir, antara lain Gubernur Bali, pejabat kejaksaan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Pesan penguatan desa dan kesadaran hukum
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya penguatan pemerintahan desa sebagai garda depan pelayanan publik dan pembangunan di tingkat akar rumput.
Penguatan tata kelola desa dipandang sebagai cara mencegah penyimpangan dalam penggunaan kewenangan dan pengelolaan anggaran, sekaligus memperluas jangkauan kesadaran hukum hingga ke masyarakat desa.
Melalui Aslinmas dan Abpednas, pemerintah mendorong sinergi antara lembaga desa, masyarakat, dan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban, memperkuat partisipasi warga, dan memastikan keputusan di tingkat desa dapat dipertanggungjawabkan.
Peran Aslinmas dan Abpednas
Aslinmas merupakan wadah bagi satuan perlindungan masyarakat yang bertugas membantu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan desa.
Abpednas adalah asosiasi badan permusyawaratan desa yang menghubungkan lembaga BPD di berbagai daerah untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Melalui pengukuhan kepengurusan di Bali, kedua organisasi ini diharapkan menjadi mitra pemerintah dan kejaksaan dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia desa, memperkuat koordinasi, serta mendorong pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Konteks dan tindak lanjut
Pengukuhan Aslinmas dan Abpednas Bali berlangsung di tengah dorongan pemerintah pusat untuk memperkuat peran desa dalam pembangunan dan penegakan hukum.
Pesan penguatan tata kelola dan kesadaran hukum yang disampaikan Jaksa Agung menjadi bagian dari upaya memperluas pendampingan dan edukasi hukum hingga ke tingkat desa melalui jejaring organisasi masyarakat dan lembaga desa.
Perkembangan pelaksanaan program penguatan tata kelola desa dan kesadaran hukum di Bali ke depan akan bergantung pada koordinasi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan organisasi seperti Aslinmas serta Abpednas dalam merancang kegiatan pendampingan, pelatihan, dan sosialisasi di desa-desa.
Sumber
Baca berikutnya
Terbaru di Hukum & Kriminal
Polres Jembrana Ungkap Tujuh Kasus Narkotika, Sita 119 Gram Sabu
Satresnarkoba Polres Jembrana mengamankan delapan tersangka dalam tujuh perkara narkotika sepanjang Agustus–September 2026.
Berita utama hari ini


