Imigrasi Ngurah Rai Tolak Masuk 574 WNA hingga Agustus 2026
Imigrasi Ngurah Rai menolak masuk 574 warga negara asing sepanjang Januari–Agustus 2026 di tengah lebih dari 10 juta perlintasan orang.
Oleh Mukmin John
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Denpasar — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menolak masuk 574 warga negara asing (WNA) ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama 1 Januari–31 Agustus 2026.
Penolakan itu terjadi di tengah 10.229.948 perlintasan orang pada periode yang sama, mencakup kedatangan dan keberangkatan. Data tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri, sebagaimana dikutip sejumlah media.
Dari seluruh perlintasan, 5.101.550 orang tercatat datang ke Bali. Jumlah itu terdiri atas 318.294 warga negara Indonesia, 4.639.196 WNA, dan 144.060 awak pesawat. Keberangkatan pada periode yang sama mencapai 5.128.398 orang.
Alasan penolakan masuk
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Ngurah Rai Husnan Handono menjelaskan, alasan penolakan masuk WNA beragam. Menurut Husnan, petugas menolak masuk karena pelintas tidak memiliki visa, masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, masuk dalam daftar cegah (travel ban list), atau tercantum dalam Interpol HIT List.
Husnan menambahkan, penolakan juga berkaitan dengan dugaan pedofilia, aktivitas kriminal, serta alasan keimigrasian lainnya. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 10 September 2026.
Selain menolak masuk WNA, Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan 570 orang selama periode Januari–Agustus 2026. Penundaan itu mencakup warga negara Indonesia dan WNA, dengan alasan antara lain status pekerja migran Indonesia yang tidak prosedural, perjalanan haji ilegal, masalah administrasi atau dokumen perjalanan, serta masuk daftar cegah.
Penegakan hukum keimigrasian
Dalam keterangan terpisah, Imigrasi Ngurah Rai melaporkan berbagai tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap WNA sepanjang 2026. Hingga Juni 2026, kantor tersebut telah melakukan 531 tindakan administratif sebagai bagian penegakan hukum.
Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai Raja Ulul Azmi Syahwali, 531 tindakan itu meliputi penangkalan, pembatalan izin tinggal, pendetensian, dan pendeportasian. Ia menyebut tindakan itu sebagai penegakan hukum yang tegas dan terukur.
Di tingkat nasional, Direktorat Jenderal Imigrasi melaporkan 10.911 WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian sepanjang 2026, naik 146,49 persen dibanding periode Januari–Agustus 2025. Data nasional ini menunjukkan tren pengetatan pengawasan WNA, yang menjadi konteks bagi penegakan di Bandara Ngurah Rai.
Layanan paspor dan izin tinggal
Di sisi layanan keimigrasian, Imigrasi Ngurah Rai juga menangani permohonan paspor dan izin tinggal. Kantor ini menerapkan kebijakan paspor elektronik sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi. Layanan paspor Indonesia dibuka setiap hari kerja dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Selain itu, kantor tersebut melayani perpanjangan izin tinggal kunjungan dan perubahan izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas (ITAS) bagi WNA. Layanan diberikan melalui loket keimigrasian dan sistem antrian yang diatur secara daring.
Data dan kebijakan tersebut menunjukkan peran ganda Imigrasi Ngurah Rai sebagai gerbang pengawasan orang yang keluar-masuk Bali sekaligus penyedia layanan dokumen perjalanan dan izin tinggal bagi warga Indonesia dan WNA.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi
Koster Dorong Bali Jadi Hub Ekspor Saat Ekspor Semester I Turun 0,88 Persen
Wayan Koster mendorong Bali menjadi hub ekspor bagi daerah lain di Indonesia. Dorongan itu muncul saat ekspor barang Bali Januari–Juni 2026 turun 0,88…
Terbaru di Data Bali

Baca juga




