Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Nigeria karena Overstay 93 Hari
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi warga Nigeria berinisial IO setelah overstay 93 hari. IO tiba di Indonesia lewat Soekarno-Hatta, lalu dipulangkan dari Bali ke Lagos melalui Doha pada 18 Agustus 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Badung — Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Nigeria berinisial IO setelah ia melampaui izin tinggal selama 93 hari. IO diberangkatkan pada 18 Agustus 2026 melalui penerbangan Qatar Airways QR961 rute Denpasar-Doha sebelum melanjutkan perjalanan ke Lagos, Nigeria.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan izin tinggal IO berakhir pada 15 Mei 2026. Menurut dia, IO tidak memperpanjang izin dan tetap berada di Indonesia setelah masa tinggalnya habis.
IO tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 17 November 2025 dengan visa kunjungan. Selama berada di Bali, ia disebut berpindah-pindah tempat tinggal dan sempat menetap di kawasan Canggu, Badung.
Kasus ini terungkap setelah seorang teman melaporkan IO kepada kepolisian pada 13 Agustus 2026. Polsek Kuta Utara kemudian menyerahkan IO kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026 untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam pemeriksaan, IO menyatakan tidak memiliki biaya untuk membeli tiket pulang ke Nigeria. Imigrasi menegaskan alasan kekurangan biaya tidak menghapus kewajiban orang asing untuk memperpanjang izin tinggal atau meninggalkan Indonesia sebelum izin berakhir.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga mengusulkan agar IO dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Keputusan akhir mengenai usulan itu berada pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian di Bali, terutama overstay yang melampaui 60 hari. Dalam ketentuan keimigrasian, pelanggaran semacam itu dapat berujung pada tindakan administratif berupa deportasi.
Sumber
Berita berikutnya
342 WNA Dideportasi dari Bali pada Semester I 2026
Sepanjang Januari–Juni 2026, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali mendeportasi 342 WNA pelanggar aturan keimigrasian.

