Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

Imigrasi Denpasar Deportasi WN China JZ karena Kerja Pakai VOA

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi JZ, warga negara China berusia 29 tahun, setelah kedapatan bekerja sebagai pengawas proyek di Bali dengan menggunakan visa on arrival yang hanya diperuntukkan untuk kunjungan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa.
Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa. · Foto: Ilustrasi AI

Denpasar — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara China berinisial JZ, 29 tahun, setelah kedapatan bekerja sebagai pengawas proyek di Bali dengan menggunakan visa on arrival (VOA) atau izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas pekerjaan menurut keterangan tertulis kepala kantor imigrasi R. Haryo Sakti.

Menurut Haryo Sakti, tindakan terhadap JZ merupakan tindakan administratif keimigrasian karena yang bersangkutan dinilai tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang izin tinggal bagi orang asing.

Media nasional dan lokal melaporkan, JZ masuk ke Indonesia menggunakan VOA yang merupakan izin tinggal kunjungan dan bukan untuk melakukan aktivitas bekerja sebagai pengawas proyek.

Proses deportasi berlangsung pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 14.30 WITA. Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal JZ hingga Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk memastikan seluruh proses keberangkatan berjalan sesuai prosedur.

JZ diberangkatkan dari Bali menggunakan penerbangan dengan kode MU7406 dan MU5323 pada pukul 18.15 WITA dengan rute Denpasar–Shanghai–Changsha.

Dasar Tindakan Keimigrasian

Haryo Sakti menjelaskan, tindakan administratif keimigrasian terhadap JZ dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang dinilai melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Media yang mengutip pernyataan tertulis Haryo Sakti menyebut, penggunaan VOA oleh JZ untuk bekerja sebagai pengawas proyek di Bali dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan izin tinggal kunjungan.

Rincian Perkara

Sejumlah media menggambarkan data pokok perkara sebagai berikut.

  • Terperiksa: JZ, laki-laki, warga negara China, berusia 29 tahun.
  • Tindakan: Deportasi sebagai tindakan administratif keimigrasian.
  • Pelanggaran: Menjalankan aktivitas sebagai pengawas proyek di Bali dengan menggunakan VOA yang hanya diperuntukkan bagi kunjungan.
  • Waktu deportasi: Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 14.30 WITA.
  • Lokasi keberangkatan: Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.
  • Maskapai dan rute: Penerbangan dengan kode MU7406 dan MU5323, pukul 18.15 WITA, rute Denpasar–Shanghai–Changsha.
  • Dasar hukum: Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pernyataan Imigrasi Denpasar

Dalam keterangan tertulis yang dikutip sejumlah media, Haryo Sakti menyatakan pendeportasian JZ menjadi bagian dari upaya Imigrasi Denpasar untuk menegakkan aturan terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali.

Ia menegaskan bahwa orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait peruntukan izin tinggal dan jenis aktivitas yang diizinkan.

Media juga menulis bahwa pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan oleh Imigrasi Denpasar untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.

Konteks Penegakan Izin Tinggal

Kasus JZ menjadi salah satu contoh penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di Bali. Dengan berbekal VOA, JZ seharusnya melakukan kegiatan kunjungan, namun justru kedapatan beraktivitas sebagai pengawas proyek yang dikategorikan sebagai pekerjaan.

Pelanggaran tersebut kemudian menjadi dasar bagi Imigrasi Denpasar untuk menjatuhkan tindakan deportasi sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing di wilayah Bali.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.