Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Lithuania Pengelola The Bali Dream
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WNA Lithuania berinisial BR yang lahir di Israel karena menyalahgunakan visa kunjungan bisnis untuk bekerja sebagai kreator konten berbayar dan melakukan pemasaran digital layanan perjalanan “The…
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Lithuania berinisial BR yang lahir di Israel karena menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai kreator konten berbayar dan melakukan pemasaran digital untuk akun dan layanan perjalanan “The Bali Dream”.
Menurut siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi, BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan visa kunjungan bisnis. Hasil pendalaman Imigrasi menunjukkan BR menggunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja sebagai pembuat konten berbayar dan menjalankan pemasaran digital “The Bali Dream”.
Atas pelanggaran izin tinggal itu, Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan (cekal) masuk kembali ke Indonesia selama lima tahun terhitung sejak 13 Agustus 2026. Penangkalan tersebut dapat diperpanjang sesuai kewenangan Imigrasi.
BR dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan TG32 rute Denpasar–Bangkok, lalu melanjutkan perjalanan ke Frankfurt, Jerman, dan Vilnius, Lithuania.
Rangkaian penelusuran Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi menjelaskan, penindakan terhadap BR bermula dari penelusuran informasi di media sosial mengenai dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
Tim Imigrasi menelusuri identitas dua WNA berinisial SG dan AC yang memegang paspor Jerman dan disebut lahir di Israel. Verifikasi data perlintasan menunjukkan keduanya telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025.
Setelah itu, pemeriksaan diarahkan ke layanan perjalanan “The Bali Dream” yang memasarkan perencanaan perjalanan, paket bulan madu, dan bantuan pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel. Imigrasi menemukan bahwa situs thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis yang digunakan layanan tersebut terkait dengan BR.
Menurut keterangan Imigrasi yang dikutip sejumlah media, selama penyelidikan tidak ditemukan kantor atau tempat usaha fisik “The Bali Dream” di wilayah Indonesia.
Konteks pelanggaran izin tinggal
Dalam siaran persnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan BR menyalahgunakan visa kunjungan bisnis yang dimilikinya untuk bekerja sebagai kreator konten berbayar dan melakukan pemasaran digital. Kegiatan bekerja di Indonesia dengan imbalan, termasuk sebagai pembuat konten berbayar dan pengelola pemasaran digital, memerlukan izin yang sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut tindakan terhadap BR sebagai bagian dari penegakan aturan keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar izin tinggal serta menggunakan Indonesia sebagai basis aktivitas komersial tanpa izin yang tepat.
Kasus BR juga disebutkan dalam laporan media mengenai penindakan keimigrasian di Bali, yang menempatkan deportasi pemilik akun “The Bali Dream” sebagai salah satu contoh pelanggaran izin tinggal yang ditindak dengan deportasi dan penangkalan.
Sumber
- Direktorat Jenderal Imigrasi RI – Siaran Pers "Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pria Kelahiran Israel Pemilik Akun The Bali Dream"
- detikcom – "Langgar Izin Tinggal, Pria Kelahiran Israel di Bali Dideportasi dan Dicekal"
- Republika – "Eks Tentara Israel, Kreator Konten The Bali Dream Akhirnya Dideportasi"
- RoyalVisa.id – "Paid Content Work In Bali: The Visa Question"
Berita berikutnya
Imigrasi Bali Periksa 66 WNA dari 27 Negara dalam Patroli Dharma Dewata
Kantor Wilayah Imigrasi Bali memeriksa 66 WNA dari 27 negara dalam Patroli Keimigrasian Dharma Dewata selama sepekan di sejumlah wilayah Bali.

