Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Lithuania Pengelola The Bali Dream

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WNA Lithuania berinisial BR yang lahir di Israel karena menyalahgunakan visa kunjungan bisnis untuk bekerja sebagai kreator konten berbayar dan melakukan pemasaran digital layanan perjalanan “The…

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Denpasar — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Lithuania berinisial BR yang lahir di Israel karena menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai kreator konten berbayar dan melakukan pemasaran digital untuk akun dan layanan perjalanan “The Bali Dream”.

Menurut siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi, BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan visa kunjungan bisnis. Hasil pendalaman Imigrasi menunjukkan BR menggunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja sebagai pembuat konten berbayar dan menjalankan pemasaran digital “The Bali Dream”.

Atas pelanggaran izin tinggal itu, Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan (cekal) masuk kembali ke Indonesia selama lima tahun terhitung sejak 13 Agustus 2026. Penangkalan tersebut dapat diperpanjang sesuai kewenangan Imigrasi.

BR dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan TG32 rute Denpasar–Bangkok, lalu melanjutkan perjalanan ke Frankfurt, Jerman, dan Vilnius, Lithuania.

Rangkaian penelusuran Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi menjelaskan, penindakan terhadap BR bermula dari penelusuran informasi di media sosial mengenai dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.

Tim Imigrasi menelusuri identitas dua WNA berinisial SG dan AC yang memegang paspor Jerman dan disebut lahir di Israel. Verifikasi data perlintasan menunjukkan keduanya telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025.

Setelah itu, pemeriksaan diarahkan ke layanan perjalanan “The Bali Dream” yang memasarkan perencanaan perjalanan, paket bulan madu, dan bantuan pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel. Imigrasi menemukan bahwa situs thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis yang digunakan layanan tersebut terkait dengan BR.

Menurut keterangan Imigrasi yang dikutip sejumlah media, selama penyelidikan tidak ditemukan kantor atau tempat usaha fisik “The Bali Dream” di wilayah Indonesia.

Konteks pelanggaran izin tinggal

Dalam siaran persnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan BR menyalahgunakan visa kunjungan bisnis yang dimilikinya untuk bekerja sebagai kreator konten berbayar dan melakukan pemasaran digital. Kegiatan bekerja di Indonesia dengan imbalan, termasuk sebagai pembuat konten berbayar dan pengelola pemasaran digital, memerlukan izin yang sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut tindakan terhadap BR sebagai bagian dari penegakan aturan keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar izin tinggal serta menggunakan Indonesia sebagai basis aktivitas komersial tanpa izin yang tepat.

Kasus BR juga disebutkan dalam laporan media mengenai penindakan keimigrasian di Bali, yang menempatkan deportasi pemilik akun “The Bali Dream” sebagai salah satu contoh pelanggaran izin tinggal yang ditindak dengan deportasi dan penangkalan.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.