Imigrasi Bali Periksa 66 WNA dari 27 Negara dalam Patroli Dharma Dewata
Kantor Wilayah Imigrasi Bali memeriksa 66 WNA dari 27 negara dalam Patroli Keimigrasian Dharma Dewata selama sepekan di sejumlah wilayah Bali.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memeriksa 66 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Patroli Keimigrasian Dharma Dewata yang digelar selama sepekan di sejumlah wilayah Bali. Operasi pengawasan itu menyasar dugaan pelanggaran keimigrasian dan gangguan keamanan serta ketertiban umum.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menyatakan para WNA tersebut belum seluruhnya dikenai tindakan administratif tertentu. Mereka masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan langkah lanjutan sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut data Imigrasi Bali yang dikutip berbagai media, rincian dugaan pelanggaran terhadap 66 WNA itu meliputi:
- 24 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal.
- 20 WNA diduga melewati masa berlaku izin tinggal (overstay).
- 22 WNA terjaring karena dugaan gangguan keamanan dan ketertiban.
Pembagian tersebut berjumlah 66 orang. Imigrasi menyebut seluruhnya masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan apakah akan dikenai deportasi, ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi, membayar denda, atau diproses melalui mekanisme hukum lain.
Pengawasan mencakup beberapa wilayah kerja
Patroli Dharma Dewata dilaksanakan di wilayah kerja kantor imigrasi yang mencakup kawasan Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Tabanan, dan Klungkung. Operasi ini menyasar titik-titik yang dinilai rawan pelanggaran izin tinggal dan aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Felucia Sengky Ratna menjelaskan, petugas memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk memvalidasi dokumen keimigrasian dan mendeteksi potensi pelanggaran orang asing secara lebih cepat dan akurat. Menurut dia, pengawasan berbasis digital membantu pemetaan risiko dan penindakan terukur terhadap WNA yang melanggar aturan.
Selain memeriksa WNA, petugas juga mendatangi pelaku usaha dan pengelola penginapan untuk sosialisasi kewajiban melaporkan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Penguatan pelaporan ini disebut sebagai bagian dari integrasi pengawasan dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan instansi penegak hukum terkait.
Operasi berkelanjutan
Patroli Keimigrasian Dharma Dewata merupakan rangkaian operasi pengawasan orang asing yang digelar Imigrasi Bali sepanjang 2026. Pada periode sebelumnya, operasi serupa di Bali juga mengamankan WNA yang bermasalah dalam izin tinggal, overstay, hingga aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin.
Imigrasi menyebut, operasi terintegrasi dengan Timpora dan pemanfaatan APOA ditujukan untuk memperkuat deteksi dini pelanggaran, meningkatkan rasa aman masyarakat, dan memastikan WNA mematuhi ketentuan keimigrasian.
Felucia meminta jajaran Imigrasi menjalankan pengawasan secara profesional, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta tetap humanis dan tegas sesuai koridor hukum. Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi kantor imigrasi, termasuk nomor layanan dan kanal daring yang disediakan masing-masing kantor.
Sumber
Berita berikutnya
OJK Bali Waspadai Modus SBKKN untuk Pelunasan Kredit
OJK Provinsi Bali mengingatkan debitur di Pulau Dewata agar mewaspadai penawaran pelunasan kredit yang mengatasnamakan SBKKN dan Koperasi Indonesia. M…

