OJK Bali Waspadai Modus SBKKN untuk Pelunasan Kredit
OJK Provinsi Bali mengingatkan debitur di Pulau Dewata agar mewaspadai penawaran pelunasan kredit yang mengatasnamakan SBKKN dan Koperasi Indonesia. Masyarakat diminta tetap memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dan melapor jika dirugikan.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Denpasar — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penawaran pelunasan kredit yang mengatasnamakan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) maupun Koperasi Indonesia. Imbauan ini disampaikan setelah OJK Bali menemukan modus serupa menyasar debitur bermasalah di sejumlah lembaga jasa keuangan di Bali.
Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman menjelaskan, penawaran tersebut menyasar debitur yang memiliki tunggakan di bank, perusahaan pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lain. Pelaku menjanjikan pelunasan atau pembebasan utang, lalu memengaruhi debitur agar tidak lagi membayar kewajiban kepada kreditur.
Menurut penjelasan Parjiman, pelaku menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan utang yang mengatasnamakan presiden dan Negara Republik Indonesia. OJK menilai cara tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit dan pembiayaan yang berlaku di sektor perbankan maupun perusahaan pembiayaan.
Pola penawaran yang digunakan pelaku
Dalam modus ini, pelaku tidak hanya menjanjikan pelunasan kredit, tetapi juga meminta korban membayar sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok atau badan hukum tertentu. Korban kemudian diminta mencari debitur lain yang bermasalah untuk diajak bergabung dalam skema tersebut.
Sejalan dengan peringatan OJK Bali, sebuah bank daerah di Bali juga menjelaskan bahwa penawaran pelunasan kredit melalui SBKKN umumnya disertai klaim mengatasnamakan negara, presiden, atau lembaga tertentu, permintaan biaya pendaftaran atau keanggotaan, pengumpulan data pribadi dan dokumen kredit, serta ajakan untuk merekrut debitur lain. Praktik tersebut dinilai berpotensi menyesatkan dan merugikan debitur.
OJK menegaskan, debitur tidak sebaiknya menghentikan pembayaran hanya karena menerima surat, janji, atau pernyataan yang mengklaim dapat menghapus kewajiban kredit melalui SBKKN atau skema sejenis. Pelunasan kredit tetap harus mengikuti perjanjian dan ketentuan yang ditetapkan lembaga jasa keuangan.
Langkah bagi debitur dan masyarakat
OJK Bali meminta debitur yang masih memiliki kewajiban kredit agar tetap menyelesaikan pembayaran sesuai perjanjian dengan bank atau perusahaan pembiayaan. Debitur yang mengalami kesulitan pembayaran disarankan berkomunikasi langsung dengan kreditur untuk mencari solusi yang sesuai ketentuan, bukan mengikuti ajakan pihak yang menjanjikan penghapusan utang tanpa dasar hukum yang jelas.
Regulator itu juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran atau ajakan dari pihak mana pun yang menjanjikan pelunasan kredit melalui SBKKN atau mengatasnamakan Koperasi Indonesia. Sebelum mengikuti penawaran, masyarakat dapat meminta penjelasan tertulis tentang identitas pihak yang menawarkan, dasar hukum program, hubungan dengan kreditur, serta mekanisme penyelesaian kewajiban, lalu mengkonfirmasinya langsung kepada bank atau lembaga pembiayaan terkait.
Masyarakat yang menerima penawaran mencurigakan disarankan menyimpan bukti penawaran, surat, percakapan, bukti transfer, serta identitas pihak yang menghubungi. Dokumen tersebut dapat digunakan saat meminta klarifikasi ke lembaga jasa keuangan atau ketika menempuh upaya hukum.
Pelaporan dan koordinasi Satgas PASTI
OJK Bali menyebut telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Bali sebagai bagian dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Bali untuk menelusuri dugaan penggunaan modus SBKKN di daerah tersebut. Koordinasi itu mencakup penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku atau penggagas kegiatan.
Secara nasional, OJK melalui Satgas PASTI menyediakan kanal pelaporan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan. Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran keuangan ilegal, termasuk jasa pelunasan utang yang tidak logis, dapat melapor melalui kanal resmi OJK, seperti Kontak OJK 157 dan laman pelaporan yang disediakan Satgas PASTI. OJK mendorong korban penipuan untuk segera menempuh upaya hukum agar memperoleh kepastian hukum dan mencegah kerugian lebih besar.
OJK juga mengingatkan bahwa informasi legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan dapat diperiksa melalui kanal resmi OJK sebelum masyarakat mengikuti penawaran yang mencurigakan. Masyarakat diminta tidak menyerahkan data pribadi atau dana kepada pihak yang menawarkan pelunasan kredit tanpa kejelasan izin usaha dan mekanisme penyelesaian utang.
Konteks peringatan
OJK Bali menyampaikan peringatan ini setelah mengetahui penawaran skema pelunasan kredit melalui SBKKN dan Koperasi Indonesia mulai beredar di Bali dengan sasaran utama debitur yang memiliki tunggakan. OJK menilai praktik tersebut menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat serta industri jasa keuangan, sehingga mengajak debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk meningkatkan kewaspadaan.
Sejumlah lembaga keuangan di Bali juga mengingatkan nasabah agar tidak mudah percaya terhadap penawaran pelunasan kredit yang mengatasnamakan SBKKN, negara, atau presiden, dan menekankan bahwa pelunasan kredit hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang ditetapkan lembaga keuangan. OJK dan Satgas PASTI mendorong masyarakat untuk aktif melapor setiap kali menemukan penawaran serupa agar penegak hukum dapat menindaklanjuti dan mencegah meluasnya kerugian.
Sumber
- JBM.co.id - OJK Bali Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Pelunasan Kredit Lewat Skema SBKKN
- BCA Sekuritas - OJK minta masyarakat Bali waspadai penipuan pelunasan kredit
- OJK - Waspada Investasi / Satgas PASTI informasi kanal pelaporan
- Bank Lestari Bali (BPR) - Waspada Modus Penipuan Pelunasan Kredit melalui SBKKN
Berita berikutnya
Eks Polisi I Putu Setiyawan Divonis 3 Tahun dalam Kasus TPPO ABK
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada mantan anggota Ditpolairud Polda Bali, I Putu Setiyawan,…

