Eks Polisi I Putu Setiyawan Divonis 3 Tahun dalam Kasus TPPO ABK
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada mantan anggota Ditpolairud Polda Bali, I Putu Setiyawan, dalam perkara TPPO perekrutan ABK KM Awindo 2A.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Bali, I Putu Setiyawan, dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A, Jumat, 26 Juni 2026.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta dan mewajibkan Setiyawan membayar restitusi Rp32 juta secara tanggung renteng bersama empat terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Menurut laporan dari persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, majelis hakim menyatakan I Putu Setiyawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Majelis hakim diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani. Hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Setiyawan dihukum empat tahun penjara.
Setelah putusan dibacakan, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih memiliki kesempatan mengajukan upaya hukum.
Peran Setiyawan dalam Perekrutan ABK
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan di persidangan, I Putu Setiyawan disebut menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota Polri untuk merekrut calon ABK yang akan ditempatkan di kapal penangkap cumi KM Awindo 2A di Pelabuhan Benoa, Denpasar, pada Agustus 2025.
Menurut uraian dakwaan jaksa, Setiyawan terlibat dalam mencari dan menyeleksi calon ABK, mengirim dana operasional perekrutan, mendata dan mengumpulkan dokumen identitas korban, mengambil foto para calon ABK, serta mendorong mereka menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) di atas kapal sebelum keberangkatan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, terungkap bahwa para calon ABK dijanjikan pekerjaan dan penghasilan menarik. Namun, penempatan kerja di kapal penangkap cumi itu disertai kondisi yang didakwa jaksa berbeda dari penawaran awal, termasuk masa kerja panjang di laut, jam kerja yang berat, pembatasan komunikasi, penguasaan dokumen identitas, penjeratan utang, dan ancaman apabila korban menolak bekerja atau hendak menghentikan proses penempatan.
Majelis hakim menilai TPPO sebagai kejahatan serius dan mempertimbangkan posisi Setiyawan yang saat peristiwa berlangsung masih berstatus anggota Polri. Menurut pertimbangan hakim, seharusnya Setiyawan memberikan perlindungan kepada masyarakat dan tidak menggunakan kewenangannya untuk melakukan tindak pidana.
Empat Terdakwa Lain dalam Berkas Terpisah
Dalam perkara yang berkaitan dengan perekrutan dan penempatan ABK KM Awindo 2A, terdapat empat terdakwa lain yang diadili dalam berkas terpisah di Pengadilan Negeri Denpasar.
Mereka adalah Direktur PT Awindo International Perwakilan Bali bernama Iwan, nakhoda KM Awindo 2A bernama Jaja Sucharja, Direktur CV Pelaut Bahari Sejahtera bernama Refdiyanto, dan seorang karyawan bernama Titin Sumartini.
Menurut keterangan jaksa penuntut umum dan pemberitaan sejumlah media, keempat terdakwa tersebut juga dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar restitusi secara tanggung renteng bersama I Putu Setiyawan.
Dalam keseluruhan perkara, praktik perekrutan dan penempatan ABK KM Awindo 2A di Pelabuhan Benoa menjadi dasar dakwaan TPPO terhadap para terdakwa. Dalam proses persidangan, para terdakwa sempat menyampaikan bantahan terhadap dakwaan jaksa, sementara korban dan pendamping hukumnya menyoroti pola perekrutan dan kondisi kerja yang dinilai eksploitatif.
Menurut keterangan dari kepolisian dan pemberitaan media, kasus ini terkait eksploitasi terhadap 20 hingga 21 calon ABK yang direkrut untuk bekerja di kapal penangkap cumi KM Awindo 2A. Perkara terhadap I Putu Setiyawan dan empat terdakwa lain menjadi salah satu rangkaian penegakan hukum TPPO awak kapal perikanan di Bali.
Sumber
Berita berikutnya
Polisi Ungkap Pencurian di Pura Desa Adat Penyaringan, Denpasar
Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan mengungkap pencurian di Pura Desa Adat Penyaringan, Sanur Kauh. Polisi mengamankan sejumlah pria yang di…

