Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

Dua WN India Dituntut Masing-Masing Lima Tahun dalam Kasus Judi Online Bali

Dua warga negara India, Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur, dituntut masing-masing lima tahun penjara dalam perkara dugaan jaringan judi online di PN Denpasar. Perkara ini melibatkan total 35 terdakwa asal India.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca Diperbarui

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa.
Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa. · Foto: Ilustrasi AI

Bali — Dua warga negara India, Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur, dituntut masing-masing lima tahun penjara dalam perkara dugaan jaringan judi online di Bali. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Denpasar pada sidang 14 September 2026, menurut Balipost dan Detik Bali.

Balipost menulis bahwa perkara ini melibatkan 35 warga negara India yang menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. Dari jumlah itu, dua terdakwa utama, Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur, dituntut lima tahun penjara, sedangkan 33 terdakwa lain dituntut empat tahun penjara masing-masing.

Detik Bali juga melaporkan bahwa dua terdakwa tersebut dijatuhi tuntutan lima tahun, dan perkara terdaftar di PN Denpasar dengan nomor 600/Pid.Sus/2026/PN Dps. Dalam laporan itu, jaksa menyebut keduanya didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini berawal dari pengungkapan jaringan judi online yang melibatkan warga negara India di Bali. Pada 7 September 2026, Balipost melaporkan sidang tuntutan sempat ditunda sepekan karena jaksa belum siap membacakan tuntutan.

Laporan yang sama menunjukkan perkara ini sudah masuk tahap persidangan di PN Denpasar dan ditangani Kejaksaan Tinggi Bali. Namun rincian peran masing-masing terdakwa dalam jaringan, selain sebutan dua terdakwa utama, tidak dijelaskan lebih jauh dalam laporan yang diperiksa.

Dalam laporan Balipost dan Detik Bali, kedua terdakwa disebut sebagai pihak yang dituntut lebih tinggi dibanding 33 terdakwa lain. Keduanya juga dikaitkan dengan perkara dugaan judi online internasional yang disebut beroperasi di Bali.

Sidang tuntutan ini menjadi salah satu perkembangan utama dalam perkara tersebut. Setelah tuntutan dibacakan, proses berlanjut ke tahap pembelaan terdakwa dan putusan majelis hakim.

Data perkara yang terkonfirmasi

  • Terdakwa utama: Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur.
  • Perkara: dugaan jaringan judi online di Bali.
  • Pengadilan: Pengadilan Negeri Denpasar.
  • Nomor perkara: 600/Pid.Sus/2026/PN Dps.
  • Tuntutan: masing-masing lima tahun penjara.
  • Tanggal sidang tuntutan: 14 September 2026.

Beberapa detail lain, seperti nilai transaksi, tanggapan penasihat hukum, dan uraian lengkap peran masing-masing terdakwa, tidak disebutkan dalam dua laporan yang saling menguatkan tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.