Bali Aktual

Jumat, 6 November 2026

Pemkab Badung Tinjau Legalitas Pelaga Eco Park Usai Longsor

Pemkab Badung meninjau dokumen operasional Pelaga Eco Park di Desa Pelaga, Kecamatan Petang, setelah longsor. Pengelola baru menunjukkan NIB, sementara dua orang masih dicari.

Oleh

· 2 menit baca

Mangupura — Pemerintah Kabupaten Badung menyoroti kelengkapan legalitas Pelaga Eco Park di Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, pada Jumat, 6 November 2026, setelah longsor menimbun bangunan akomodasi wisata di kawasan itu. Pengelola baru dapat menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan dokumen perizinan operasional lain masih ditinjau oleh instansi berwenang.

Pendataan awal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung menunjukkan NIB telah dimiliki pengelola. Namun, pemeriksaan belum selesai sehingga status kelengkapan dokumen usaha belum dapat disimpulkan dari satu dokumen tersebut.

Pelaga Eco Park berada di kawasan lembah dan tepi sungai. Sorotan legalitas menguat setelah tanah longsor menimbun bangunan di kawasan Eco Park Glamping, Desa Pelaga. Pada Jumat, 6 November 2026, dua orang masih dalam pencarian, menurut laporan lain yang terbit pada hari yang sama.

Pengawasan usaha wisata di Pelaga diperketat

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa pengelola telah memiliki legalitas dasar berupa NIB. Di sisi lain, Pemkab Badung menelusuri dokumen perizinan operasional dan aspek keselamatan kawasan. Pemerintah daerah juga mengingatkan pelaku usaha wisata agar meningkatkan mitigasi longsor selama musim hujan.

Bagi pembaca yang hendak menuju kawasan wisata di Desa Pelaga, perubahan hari ini adalah perlunya memperhatikan informasi keselamatan dan arahan petugas di lapangan. Pelaga berada di Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, bukan wilayah Kuta (Badung). Kondisi kawasan yang berada di dekat lembah dan sungai membuat informasi cuaca, akses, serta arahan pengelola perlu diperiksa sebelum berangkat.

Pemeriksaan dokumen dan pengawasan pembangunan menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah daerah. Laporan yang tersedia tidak menyebutkan perubahan tarif atau jadwal kunjungan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pariwisata

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.