Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

Imigrasi Ngurah Rai Laporkan WN Ukraina ke Polda Bali atas Dugaan TPPO

Imigrasi Ngurah Rai menyiapkan laporan ke Polda Bali terhadap warga Ukraina berinisial OG dan warga Rusia berinisial IP terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan perdagangan orang yang terungkap dalam operasi gabungan keimigrasian…

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa.
Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa. · Foto: Ilustrasi AI

Badung — Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyiapkan laporan terhadap warga negara Ukraina berinisial OG ke Kepolisian Daerah Bali terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang muncul dari operasi gabungan keimigrasian di kawasan Canggu, Badung, pada Kamis, 17 September 2026.

Menurut laporan IDN Times, OG terjaring operasi gabungan bersama 12 warga negara asing lain yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan prostitusi. Di Canggu, petugas mengamankan seorang perempuan warga negara Rusia berinisial IP yang diduga menawarkan layanan prostitusi melalui aplikasi WhatsApp, serta OG yang diduga berperan memfasilitasi layanan tersebut.

Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali Komisaris Polisi I Made Dimas Widyantara menyatakan hasil gelar awal bersama menemukan dugaan unsur tindak pidana perbuatan cabul dan TPPO terkait peran IP dan OG. Ia menjelaskan bahwa mekanisme penanganan pidana akan dimulai dari laporan yang disusun pihak imigrasi dan disampaikan kepada Polda Bali.

“Dari beberapa WNA yang sudah diamankan, imigrasi sekarang sudah membuat laporan polisi di Polda Bali. Kemungkinan besar yang sudah layak memenuhi unsur untuk dinaikkan menjadi laporan polisi adalah di TKP Canggu dengan inisial IP dan terlapor OG,” kata Dimas dalam keterangan yang dikutip kumparan.

Diduga berperan sebagai penyedia jasa prostitusi

IDN Times dan sejumlah media lain melaporkan OG bukan berstatus pekerja seks, melainkan diduga berperan sebagai penyedia jasa atau muncikari bagi pekerja seks komersial warga negara asing. Imigrasi Ngurah Rai menyebut OG sebagai sosok yang menghubungkan atau menyediakan layanan terhadap IP dan beberapa perempuan lain yang terlibat dalam jaringan prostitusi online.

Di Canggu, IP diduga menawarkan layanan prostitusi dengan sistem pemesanan melalui WhatsApp dari sebuah vila. Pendalaman petugas kemudian mengarahkan tim ke sebuah apartemen, tempat OG diamankan karena diduga memfasilitasi kegiatan tersebut. Menurut Imigrasi, bukti awal yang dihimpun meliputi percakapan digital serta keterangan saksi terkait hubungan kerja antara IP dan OG.

Kepolisian menilai kegiatan yang dilakukan IP dan OG memiliki indikasi sebagai jaringan TPPO karena adanya pihak pengendali yang mengatur layanan prostitusi dan diduga menerima bagian keuntungan. Dimas menyebut keduanya saling mengenal secara intens sejak Juni dengan tujuan mencari keuntungan dari layanan tersebut.

Pemidanaan dan pasal yang disiapkan

Dimas menyampaikan bahwa Polda Bali menyiapkan penerapan pasal berlapis terhadap OG dan IP. Menurutnya, keduanya dapat dijerat Pasal 420 dan/atau Pasal 421 dan/atau Pasal 423 serta Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tindak penghubungan perbuatan cabul dan TPPO. Selain itu, polisi juga menyiapkan penerapan Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Imigrasi Ngurah Rai menyatakan 13 warga negara asing yang diamankan dalam operasi gabungan menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta potensi pelanggaran pidana lain. Mereka terancam sanksi deportasi, penangkalan, dan proses hukum pidana sesuai ketentuan.

Dalam keterangan resmi, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Novyandri Putra menjelaskan operasi gabungan di Umalas, Seminyak, dan Canggu menyasar warga negara asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan sebagai pekerja seks komersial. Di Canggu, IP tercatat memegang izin tinggal Remote Worker, sedangkan OG sebelumnya memegang ITAS Investor.

Polda Bali menyatakan masih berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai mengenai laporan terhadap OG dan IP, dan akan menggelar perkara di Polda Bali untuk menilai kecukupan bukti sebelum menaikkan penanganan ke tingkat penyidikan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.