Dua WNA Diduga Curi Uang Pedagang Sembako di Tabanan
Dua warga negara asing diduga mencuri uang tunai milik pedagang sembako di Bajera, Selemadeg, Tabanan, Bali. Polisi sudah memeriksa korban, saksi, dan rekaman CCTV, namun identitas rinci kedua terduga belum disampaikan.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Tabanan — Dua warga negara asing diduga mengambil uang milik seorang pedagang di Banjar Dinas Bajera Jero, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, Bali, pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 15.30 Wita.
Peristiwa itu terjadi di warung sembako milik I Made S, 52 tahun. Aksi dua pria asing tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV dan rekaman itu beredar di media sosial.
Menurut laporan detikBali, Kapolsek Selemadeg Komisaris Polisi I Made Subadi membenarkan adanya dugaan pencurian tersebut. Ia menyatakan polisi melakukan serangkaian penyelidikan setelah mendapat informasi mengenai peristiwa yang melibatkan dua orang asing itu.
Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, kedua WNA awalnya datang ke warung dan membeli gula pasir seharga Rp5.000. Setelah transaksi, salah seorang dari mereka meminta korban menukarkan uang pecahan Rp100 ribu.
Komunikasi antara korban dan WNA disebut terkendala bahasa. Menurut penjelasan Subadi, korban kemudian mengeluarkan beberapa pecahan uang untuk membantu proses penukaran. Pada saat itu, WNA tersebut diduga mengambil sendiri sejumlah uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
Korban yang mulai curiga bergegas mengambil kembali uang tersebut dan hanya memberikan dua lembar uang pecahan Rp50 ribu kepada WNA. Setelah kedua WNA meninggalkan warung, korban memeriksa isi tas dan mendapati delapan lembar uang pecahan Rp100 ribu hilang.
Kapolsek Selemadeg menjelaskan kerugian korban sekitar Rp800 ribu. Dugaan pencurian ini dilaporkan sebagai kehilangan uang tunai dengan total delapan lembar pecahan Rp100 ribu.
Detail Kejadian dan Saksi
Tribun Bali menulis bahwa aksi dua WNA tersebut terekam CCTV di warung sembako milik korban dan rekaman itu kemudian viral di media sosial. Rekaman menjadi salah satu bahan penyelidikan polisi.
Seorang saksi bernama Vevi, 41 tahun, mengatakan melihat korban dibuat sibuk saat berinteraksi dengan kedua WNA. Menurut keterangan yang disampaikan Subadi, polisi menduga kedua orang asing itu menggunakan modus pengalihan perhatian sehingga salah satu pelaku leluasa mengambil uang.
Polsek Selemadeg telah meminta keterangan korban dan saksi serta mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Hingga laporan media pada 20 September 2026, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
Langkah Polisi
Kapolsek Selemadeg menyatakan pihaknya sudah merespons laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Polisi mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi serta memeriksa rekaman CCTV di warung.
Media lokal melaporkan bahwa polisi juga menelusuri kemungkinan adanya kejadian serupa yang melibatkan dua WNA tersebut. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas rinci, kewarganegaraan, atau keberadaan kedua terduga dari pihak kepolisian.
Perkara ini masih dikategorikan sebagai dugaan pencurian dan belum ada informasi dalam laporan media mengenai penetapan tersangka atau penahanan. Kepolisian tetap melakukan penyelidikan dengan dasar laporan korban dan bukti awal berupa rekaman CCTV.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum & Kriminal
Imigrasi Denpasar Deportasi WN Prancis Overstay 100 Hari
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi warga negara Prancis berinisial YGB, 22 tahun, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat,…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga





