Bali Aktual

Sabtu, 7 November 2026

Polisi Tangkap Enam Jambret Wisatawan Asing di Badung

Polresta Denpasar menangkap enam tersangka penjambretan wisatawan asing di Kuta, Seminyak, dan Legian. Polisi mencatat kerugian korban mencapai Rp290.376.000 dalam perkara Agustus–Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lorong panjang sebuah gedung berpilar megah dengan lantai mengkilap dan lampu gantung.
Ilustrasi: Lorong panjang sebuah gedung berpilar megah dengan lantai mengkilap dan lampu gantung. · Foto: Sonam lama Hyolmo / Pexels

Mangupura — Polresta Denpasar menangkap enam tersangka penjambretan yang menyasar wisatawan asing di Kuta, Seminyak, dan Legian, Kabupaten Badung, pada Sabtu, 7 November 2026. Polisi menyebut rangkaian perkara itu berlangsung dari Agustus hingga Oktober 2026, dengan total kerugian korban mencapai Rp290.376.000.

Enam tersangka terdiri atas empat pelaku dewasa dan dua anak yang berkonflik dengan hukum. Para korban merupakan wisatawan asing yang sedang berjalan kaki, sebagian pada malam hari. Polisi menyebut perkara tersebut terjadi di enam tempat kejadian perkara berbeda di kawasan pariwisata Badung.

Kasus yang diungkap antara lain terjadi di Jalan Kayu Jati, Seminyak, pada 18 Agustus 2026 dengan kerugian Rp75 juta. Kasus lain menimpa warga negara Rusia di Jalan Kartika Plaza, Kuta, pada 8 September 2026 dengan kerugian Rp47.376.000. Rangkaian perkara juga mencakup lokasi di Legian dan Kuta.

Enam titik jambret membuat wisatawan perlu mengubah kebiasaan berjalan malam

Bagi pembaca yang berada di Kecamatan Kuta, termasuk kawasan Kuta, Seminyak, dan Legian, informasi ini berarti kewaspadaan perlu ditingkatkan saat berjalan kaki pada malam hari. Polisi menyebut pelaku mengincar barang berharga yang mudah ditarik, terutama kalung dan tas, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan pakaian yang digunakan saat beraksi. Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran dan tindak pidana yang dilakukan, termasuk ketentuan pencurian dan pencurian dengan kekerasan.

Wisatawan sebaiknya tidak berjalan sendirian di tempat sepi pada malam hari, menyimpan tas di sisi yang jauh dari lalu lintas kendaraan, dan tidak mengenakan perhiasan berlebihan. Perubahan yang bisa diterapkan hari ini adalah memilih jalur ramai dan berjalan bersama saat berpindah antara penginapan, restoran, dan tempat hiburan di Badung.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pariwisata

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.