MA Tolak Dua PK Sengketa Tanah Serangan, Eksekusi Diminta Berjalan
Pada 5 November 2026, kuasa hukum ahli waris meminta PN Denpasar melanjutkan eksekusi sengketa tanah di Pulau Serangan setelah MA menolak PK I dan PK II.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Denpasar — Pada 5 November 2026, kuasa hukum ahli waris menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar harus melanjutkan eksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak PK I dan PK II dalam sengketa tanah Serangan.
Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 1179 PK/PDT/2026. MA menjatuhkan amar menolak kedua permohonan pada 29 Oktober 2026. Permohonan pertama diajukan PT Bali Turtle Island Development (BTID), sedangkan permohonan kedua diajukan Jro Bendesa Adat Serangan.
Siti Sapurah alias Ipung, kuasa hukum sekaligus ahli waris Sarah dan Daeng Abdul Kadir, menyatakan tidak perlu lagi mengirim putusan ke PN Denpasar. Ia meminta eksekusi yang sebelumnya sempat ditangguhkan segera berjalan.
Objek perkara berada di Pulau Serangan, Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Lahan yang disengketakan memiliki luas lebih dari 7 are. Serangan merupakan wilayah pesisir Denpasar yang juga memiliki desa adat; dalam perkara ini, Desa Adat Serangan menjadi salah satu pihak pemohon PK.
Putusan PK membuka jalan bagi eksekusi di Denpasar Selatan
Bagi pembaca di Kota Denpasar, perubahan utamanya adalah status perkara kini memasuki tahap pelaksanaan putusan, bukan lagi pemeriksaan PK. PN Denpasar menjadi lembaga yang diminta melanjutkan eksekusi atas objek sengketa di Serangan.
Putusan mulai diketahui pada 3 November 2026, setelah dibacakan pada 29 Oktober 2026. Pada 5 November 2026, Ipung menyatakan akan mengajukan permohonan melanjutkan eksekusi yang sebelumnya ditangguhkan. Ia juga menyatakan PN Denpasar harus melakukan eksekusi setelah PK ditolak.
Perkara ini sebelumnya melewati Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, dan PK. Ipung memenangkan seluruh tahapan dengan catatan 4-0. Eksekusi sempat ditangguhkan pada Februari 2026 dengan catatan dapat dilanjutkan apabila PK ditolak.
Dengan demikian, pembaca yang berkepentingan langsung pada lahan atau akses sekitar objek perkara perlu menunggu pelaksanaan resmi dari PN Denpasar. Percepatan eksekusi diminta, tetapi tidak mencantumkan tanggal, jam, atau jalur lapangan pelaksanaan eksekusi.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Lingkungan
BPBD Tangani Tujuh Pohon Tumbang dan Dahan Patah di Denpasar
BPBD Kota Denpasar menangani tujuh kejadian pohon tumbang dan dahan patah hingga 3 November 2026. DLHK memperkuat pemantauan serta pendampingan pemang…
Terbaru di Hukum & Kriminal
Berita utama hari ini

Baca juga





