Bali Aktual

Minggu, 8 November 2026

MA Tolak Dua PK Sengketa Tanah Serangan, Eksekusi Diminta Berjalan

Pada 5 November 2026, kuasa hukum ahli waris meminta PN Denpasar melanjutkan eksekusi sengketa tanah di Pulau Serangan setelah MA menolak PK I dan PK II.

Oleh

· 2 menit baca

Denpasar — Pada 5 November 2026, kuasa hukum ahli waris menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar harus melanjutkan eksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak PK I dan PK II dalam sengketa tanah Serangan.

Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 1179 PK/PDT/2026. MA menjatuhkan amar menolak kedua permohonan pada 29 Oktober 2026. Permohonan pertama diajukan PT Bali Turtle Island Development (BTID), sedangkan permohonan kedua diajukan Jro Bendesa Adat Serangan.

Siti Sapurah alias Ipung, kuasa hukum sekaligus ahli waris Sarah dan Daeng Abdul Kadir, menyatakan tidak perlu lagi mengirim putusan ke PN Denpasar. Ia meminta eksekusi yang sebelumnya sempat ditangguhkan segera berjalan.

Objek perkara berada di Pulau Serangan, Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Lahan yang disengketakan memiliki luas lebih dari 7 are. Serangan merupakan wilayah pesisir Denpasar yang juga memiliki desa adat; dalam perkara ini, Desa Adat Serangan menjadi salah satu pihak pemohon PK.

Putusan PK membuka jalan bagi eksekusi di Denpasar Selatan

Bagi pembaca di Kota Denpasar, perubahan utamanya adalah status perkara kini memasuki tahap pelaksanaan putusan, bukan lagi pemeriksaan PK. PN Denpasar menjadi lembaga yang diminta melanjutkan eksekusi atas objek sengketa di Serangan.

Putusan mulai diketahui pada 3 November 2026, setelah dibacakan pada 29 Oktober 2026. Pada 5 November 2026, Ipung menyatakan akan mengajukan permohonan melanjutkan eksekusi yang sebelumnya ditangguhkan. Ia juga menyatakan PN Denpasar harus melakukan eksekusi setelah PK ditolak.

Perkara ini sebelumnya melewati Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, dan PK. Ipung memenangkan seluruh tahapan dengan catatan 4-0. Eksekusi sempat ditangguhkan pada Februari 2026 dengan catatan dapat dilanjutkan apabila PK ditolak.

Dengan demikian, pembaca yang berkepentingan langsung pada lahan atau akses sekitar objek perkara perlu menunggu pelaksanaan resmi dari PN Denpasar. Percepatan eksekusi diminta, tetapi tidak mencantumkan tanggal, jam, atau jalur lapangan pelaksanaan eksekusi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.