Bali Aktual

Sabtu, 10 Oktober 2026

Tim Kejaksaan Tangkap Firman Handoko di Bedugul Tabanan

Firman Handoko ditangkap tim kejaksaan di rumah makan kawasan Bedugul, Tabanan, setelah 880 hari menjadi buron. Ia diserahkan ke Kejari Denpasar untuk menjalani hukuman 2 tahun 7 bulan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lorong bangunan sepi bernuansa hitam putih dengan deretan pertokoan dan lantai marmer.
Ilustrasi: Lorong bangunan sepi bernuansa hitam putih dengan deretan pertokoan dan lantai marmer. · Foto: Francesco Ungaro / Pexels

Tabanan — Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Firman Handoko, terpidana penipuan dengan kerugian korban Rp50 miliar, di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Firman ditangkap setelah menjadi buron selama 880 hari atau lebih dari dua tahun. Penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 125 K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024, Firman dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan. Setelah diamankan di Bedugul, Firman dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan tiba sekitar pukul 17.15 WITA. Ia kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk proses administrasi dan pelaksanaan eksekusi putusan.

Penangkapan Firman Handoko di Bedugul

Perkara ini menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan pidana tetap berjalan setelah terpidana ditemukan di wilayah Bali. Lokasi penangkapan berada di Bedugul, kawasan wisata di Kabupaten Tabanan.

Tim kejaksaan melakukan pelacakan lintas daerah sebelum mengikuti pergerakan Firman ke Bedugul. Saat ditangkap, ia disebut sedang berlibur bersama istri dan kedua anaknya. Proses pengamanan berlangsung aman dan tanpa perlawanan.

Firman selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan. Dengan penyerahan itu, perkara memasuki tahap pelaksanaan hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.