Praperadilan Kedua I Made Daging Berlanjut dengan Pemeriksaan Empat Ahli
Sidang praperadilan kedua I Made Daging berlanjut di Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Oktober 2026 dengan pemeriksaan empat ahli, setelah Polda Bali menolak permohonan mantan pejabat BPN Bali itu.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Denpasar — Pengadilan Negeri Denpasar melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Bali, I Made Daging, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam sidang itu, hakim memeriksa keterangan empat ahli terkait permohonan yang menguji penetapan tersangka dan penahanan Daging.
Mengapa ini penting: Sidang ini menentukan kelanjutan pengujian status tersangka dan penahanan I Made Daging dalam perkara dugaan pemalsuan surat sengketa lahan Pura Dalem Balangan.
Daging ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali dalam dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan sengketa lahan Pura Dalem Balangan di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Ia juga ditahan di Polda Bali.
Sidang tersebut merupakan praperadilan kedua yang diajukan Daging. Pada sidang 7 Oktober 2026, Polda Bali melalui kuasa hukumnya menolak seluruh dalil permohonan dan menyatakan akan menghadapi gugatan itu di Pengadilan Negeri Denpasar.
Menurut NusaBali, agenda sidang pada 9 Oktober adalah pemeriksaan saksi dan bukti setelah sidang replik serta duplik pada 8 Oktober. Hakim sebelumnya meminta Daging dihadirkan dalam persidangan untuk memperdalam keterangan para pihak.
Namun, menurut Bali Post, Daging tidak hadir dalam sidang 9 Oktober. Persidangan tetap menghadirkan empat ahli, yakni tiga ahli dari pihak pemohon dan satu ahli dari pihak termohon.
Perkara praperadilan ini bermula dari permohonan yang diajukan untuk menguji status tersangka dan penahanan Daging. Bali Post melaporkan Daging kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2026 dengan konstruksi hukum dan pasal yang berbeda dari perkara sebelumnya.
Sidang pertama praperadilan digelar pada 6 Oktober 2026 di bawah pimpinan hakim tunggal Kadek Dedy Arcana. Perkara itu menjadi upaya hukum kedua Daging setelah sebelumnya ia mengajukan praperadilan terkait perkara yang berbeda.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum & Kriminal
Polda Bali Nyatakan Status Tersangka I Made Daging Sah di Denpasar
Polda Bali menyatakan penetapan I Made Daging sebagai tersangka sah dalam praperadilan di PN Denpasar. Hakim mengabulkan permintaan agar ia hadir pada…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga





