Bali Aktual

Jumat, 9 Oktober 2026

Pasutri Didakwa Curi Emas Warga Petulu Ubud

I Gusti Ayu SA dan I Komang S disidangkan di Pengadilan Negeri Gianyar karena didakwa mencuri perhiasan emas di Petulu, Ubud. Hasil penjualan disebut mencapai Rp 91,45 juta.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Dua cincin emas di dalam kotak kayu beralas lumut hijau di atas taplak rajut.
Ilustrasi: Dua cincin emas di dalam kotak kayu beralas lumut hijau di atas taplak rajut. · Foto: Dariusz Siniarski / Pexels

Gianyar — I Gusti Ayu SA dan I Komang S menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar pada Jumat, 9 Oktober 2026, karena didakwa mencuri perhiasan emas milik dua warga di Banjar Petulu Desa, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar menyebut perhiasan hasil pencurian itu dijual di wilayah Klungkung dengan total uang mencapai Rp91,45 juta. Dakwaan menyebut aksi dilakukan di dua rumah berbeda pada 4 dan 9 Juli 2026.

Pada perkara pertama, I Komang S diduga mengawasi situasi dari luar rumah, sementara I Gusti Ayu SA masuk ke pekarangan dan mengambil perhiasan emas dari kamar atau Bale Dauh. Perhiasan itu kemudian dimasukkan ke dalam jaket.

Dalam perkara kedua, keduanya didakwa kembali mendatangi kawasan yang sama. I Gusti Ayu SA disebut masuk ke pekarangan rumah pemilik toko pakaian dan mengambil perhiasan dari kamar setelah mengetahui rumah dalam keadaan tidak dijaga.

Perkara Petulu masuk persidangan di Gianyar

Perkara ini penting bagi krama di Ubud karena lokasi yang disebut dalam dakwaan berada di lingkungan banjar. Banjar merupakan komunitas adat dan sosial setempat; informasi perkara membantu warga mengenali bahwa proses hukum berlangsung di Pengadilan Negeri Gianyar, bukan melalui mekanisme desa adat atau awig-awig.

Polisi mengamankan pasangan tersebut di rumah kos di Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati. Pencurian terhadap salah satu korban terjadi pada 9 Juli 2026 dan perhiasan yang dicuri bernilai Rp76,5 juta. Nilai Rp91,45 juta dalam persidangan merujuk pada total uang dari penjualan perhiasan hasil dua perkara yang didakwakan.

Perkara tersebut sudah berada pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar. Belum ada putusan, sehingga status I Gusti Ayu SA dan I Komang S tetap sebagai terdakwa.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.