Bali Aktual

Kamis, 8 Oktober 2026

Parsudin Didakwa Edarkan Uang Palsu di Pasar Mengwi

Parsudin diadili di PN Denpasar setelah jaksa mendakwa dirinya mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000 di Pasar Mengwi pada 26 Juli 2026. Polisi menyita total 1.299 lembar uang palsu.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Mangupura — Parsudin (53) diadili pada Kamis, 8 Oktober 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena didakwa mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000 di Pasar Mengwi, Jalan Rama, Banjar Lebah Pangkung, Kelurahan/Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Ferari Wiranata menyebut Parsudin memesan 2.000 lembar uang palsu untuk kedua kalinya melalui akun Facebook AMORA STORE dan pengguna WhatsApp Quen Prabu Store. Pembayaran berjumlah Rp 20.000.000 dilakukan bertahap. Pengiriman dilakukan melalui J&T Express.

Pesanan pertama tiba pada 1 Juli 2026 sebanyak 250 lembar. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Parsudin menggunakan uang palsu itu pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 04.30 WITA di Pasar Mengwi. Ia menyasar pedagang yang ramai pembeli, antara lain pedagang ayam goreng, ayam potong, ubi rebus, singkong mentah, kertas minyak, dan kue tradisional.

Salah satu transaksi berupa pembelian tiga ayam goreng seharga Rp 30.000 dengan pembayaran Rp 100.000. Pedagang kemudian memberikan kembalian Rp 70.000. Peristiwa tersebut terungkap setelah pedagang menyadari uang yang digunakan diduga palsu dan melaporkannya ke polisi.

Polisi menyita 92 lembar uang palsu dari tas selempang Parsudin. Dari tempat tinggalnya di Banjar Batu Gaing Kelod, Desa Braban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, polisi kembali menemukan 1.207 lembar. Total barang bukti yang disebut dalam laporan detikBali mencapai 1.299 lembar.

Pedagang Pasar Mengwi Perlu Memeriksa Uang Rp 100.000

Bagi pedagang dan krama yang bertransaksi di Pasar Mengwi hari itu, perkara ini menjadi pengingat untuk memeriksa uang pecahan Rp 100.000 sebelum memberikan barang atau kembalian. Dakwaan menyebut pelaku memilih pasar yang ramai agar perhatian penjual teralihkan.

Ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, I Dewa Made Natha Dwitama, menyatakan uang tersebut palsu. Salah satu alasannya, banyak lembar memiliki nomor seri yang sama. Balipost.com melaporkan Parsudin tidak mengajukan perlawanan atas dakwaan sehingga sidang berikutnya dijadwalkan memasuki tahap pembuktian dari JPU.

Jaksa mendakwa Parsudin dengan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 375 ayat (1) juncto Pasal 374 juncto Pasal 126 ayat (1), serta Pasal 375 ayat (2) juncto Pasal 374 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perubahan bagi pembaca hari itu: transaksi di Pasar Mengwi perlu dilakukan dengan pemeriksaan fisik uang dan pelaporan kepada polisi bila ditemukan uang yang dicurigai palsu.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.