Bali Aktual

Sabtu, 10 Oktober 2026

Polisi Tangkap DDA dan AJD Usai Keroyok Remaja di Denpasar Timur

DDA dan AJD ditangkap Polsek Denpasar Timur setelah IKASS terluka dalam pengeroyokan di Jalan Akasia XVI A. Polisi menyita kunci motor, pakaian bercak darah, dan CCTV.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah pulpen tergeletak di atas meja di dekat jendela berlatar belakang tirai.
Ilustrasi: Sebuah pulpen tergeletak di atas meja di dekat jendela berlatar belakang tirai. · Foto: Nishino Minase / Pexels

Denpasar — Dua pemuda, DDA (23) dan AJD (21), ditangkap pada Sabtu, 10 Oktober 2026, setelah diduga mengeroyok IKASS (17) di Jalan Akasia XVI A, Denpasar Timur.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar, kejadian bermula ketika korban meneriaki kedua pemuda tersebut saat mereka menggeber gas sepeda motor.

IKASS mengalami luka pada kepala dan memar di dada. Polisi menyebut AJD memukul bagian kepala korban menggunakan kunci sepeda motor hingga luka dan mengeluarkan darah, sedangkan DDA memukul korban satu kali. Orang tua korban mengetahui kejadian itu ketika korban sedang mendapat perawatan di rumah sakit, lalu melapor ke Polsek Denpasar Timur.

Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur kemudian menangkap DDA dan AJD di sekitar Jalan Akasia XVI. Polisi mengamankan pakaian pelaku yang memiliki bercak darah, sebuah kunci sepeda motor, dan rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara. Keduanya dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus ini menjadi pengingat kewaspadaan di Denpasar Timur

Bagi warga dan krama di Denpasar Timur, perkara ini menunjukkan bahwa perselisihan singkat di jalan dapat berlanjut menjadi proses pidana. Warga yang melihat kejadian serupa sebaiknya mengutamakan keselamatan, meminta bantuan, dan menyimpan informasi lokasi serta rekaman yang tersedia untuk kepolisian.

Polisi menyatakan kedua pemuda mengakui melakukan penganiayaan secara bersama-sama saat diperiksa. Perkara ini dikenakan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 76C KUHP juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Untuk pembaca hari itu, perubahan langsungnya adalah DDA dan AJD sudah berada dalam pemeriksaan Polsek Denpasar Timur. Belum ada jadwal persidangan atau keputusan pengadilan yang disebutkan dalam laporan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.