Polisi Tangkap DDA dan AJD Usai Keroyok Remaja di Denpasar Timur
DDA dan AJD ditangkap Polsek Denpasar Timur setelah IKASS terluka dalam pengeroyokan di Jalan Akasia XVI A. Polisi menyita kunci motor, pakaian bercak darah, dan CCTV.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Denpasar — Dua pemuda, DDA (23) dan AJD (21), ditangkap pada Sabtu, 10 Oktober 2026, setelah diduga mengeroyok IKASS (17) di Jalan Akasia XVI A, Denpasar Timur.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar, kejadian bermula ketika korban meneriaki kedua pemuda tersebut saat mereka menggeber gas sepeda motor.
IKASS mengalami luka pada kepala dan memar di dada. Polisi menyebut AJD memukul bagian kepala korban menggunakan kunci sepeda motor hingga luka dan mengeluarkan darah, sedangkan DDA memukul korban satu kali. Orang tua korban mengetahui kejadian itu ketika korban sedang mendapat perawatan di rumah sakit, lalu melapor ke Polsek Denpasar Timur.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur kemudian menangkap DDA dan AJD di sekitar Jalan Akasia XVI. Polisi mengamankan pakaian pelaku yang memiliki bercak darah, sebuah kunci sepeda motor, dan rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara. Keduanya dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini menjadi pengingat kewaspadaan di Denpasar Timur
Bagi warga dan krama di Denpasar Timur, perkara ini menunjukkan bahwa perselisihan singkat di jalan dapat berlanjut menjadi proses pidana. Warga yang melihat kejadian serupa sebaiknya mengutamakan keselamatan, meminta bantuan, dan menyimpan informasi lokasi serta rekaman yang tersedia untuk kepolisian.
Polisi menyatakan kedua pemuda mengakui melakukan penganiayaan secara bersama-sama saat diperiksa. Perkara ini dikenakan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 76C KUHP juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Untuk pembaca hari itu, perubahan langsungnya adalah DDA dan AJD sudah berada dalam pemeriksaan Polsek Denpasar Timur. Belum ada jadwal persidangan atau keputusan pengadilan yang disebutkan dalam laporan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Hukum & Kriminal
Polisi Tangkap Bryant-SJ di Denpasar, Sita Sabu, Ganja, dan Ekstasi
Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap pasangan FBBG alias Bryant dan SJ di rumah kontrakan mereka di Padangsambian Kelod.
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga



