Bali Aktual

Minggu, 11 Oktober 2026

Negara ASEAN Sepakati Deklarasi Bali Lindungi Karya Jurnalistik

Negara-negara ASEAN menyepakati Deklarasi Bersama ASEAN di Badung pada 10 Oktober 2026. Kesepakatan mendorong perlindungan hak cipta, tata niaga transparan, dan negosiasi kolektif.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Secangkir kopi latte, buku catatan bergaris, dan sebuah pulpen di atas meja kayu.
Ilustrasi: Secangkir kopi latte, buku catatan bergaris, dan sebuah pulpen di atas meja kayu. · Foto: Pixabay / Pexels

Badung — Negara-negara ASEAN menyepakati Deklarasi Bersama ASEAN pada Sabtu, 10 Oktober 2026, di The Patra Bali Resort and Villas. Kesepakatan ini lahir dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era.

Deklarasi tersebut mengakui karya jurnalistik sebagai ciptaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan berkontribusi bagi kepentingan publik. Peserta forum juga mendorong setiap negara memperkuat kerangka hak cipta nasional untuk mencegah penggunaan karya jurnalistik tanpa izin, dengan tetap menjaga hak serta akses publik terhadap informasi.

Deklarasi Bali mendorong tata niaga karya jurnalistik yang lebih jelas

Bagi pembaca di Badung, termasuk krama di desa adat dan banjar, perubahan langsung berupa tarif atau jadwal layanan belum ditetapkan dalam laporan. Namun, arah kesepakatannya menyentuh cara karya berita digunakan, direproduksi, didistribusikan, dan dikomersialkan oleh platform digital maupun pihak lain.

Forum mendukung aturan yang adil, transparan, dan akuntabel. Peserta juga mendorong dialog lintas sektor antara penerbit, jurnalis, dewan pers, pembuat kebijakan, perusahaan teknologi, dan pemangku kepentingan lainnya. Kerja sama ASEAN diarahkan untuk mencari solusi praktis, termasuk mekanisme negosiasi kolektif.

Kesepakatan ini muncul saat karya jurnalistik digunakan dalam ekosistem platform digital dan kecerdasan artifisial. Laporan menyebut forum membahas penggunaan karya tanpa izin atau kompensasi yang memadai, termasuk untuk pengembangan sistem kecerdasan artifisial.

Pertemuan tersebut digagas oleh Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia. Laporan menyebut tindak lanjut yang diharapkan adalah penyusunan peta jalan regulasi di masing-masing negara anggota ASEAN. Bagi pembaca hari itu, belum ada perubahan tarif, jalur, atau tenggat yang perlu diikuti; tindak lanjutnya berupa proses kebijakan dan pengaturan hak cipta.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.