Badung Targetkan 100 Persen Rumah Tangga Pilah Sampah pada Desember
Pemkab Badung menargetkan seluruh rumah tangga memilah sampah dari sumbernya mulai Desember 2026. Bupati Adi Arnawa menyebut target 100 persen bisa tercapai pada akhir tahun.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Mangupura — Pemerintah Kabupaten Badung menargetkan seluruh rumah tangga memilah sampah dari sumbernya mulai Desember 2026. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan optimistis target pemilahan sampah rumah tangga sebesar 100 persen tercapai pada akhir 2026.
Target itu disampaikan dalam sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) bertajuk “Akselerasi Badung Menuju Mandiri Badung”. Pemilahan diminta dimulai dari rumah masing-masing, sehingga sampah dipisahkan sebelum dibawa ke fasilitas pengolahan.
Untuk mengejar sasaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung mengoptimalkan tempat pengolahan sampah reuse, reduce, recycle (TPS3R) dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Kegiatan sosialisasi juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan partisipasi krama.
Pemilahan dari rumah menentukan perubahan layanan sampah di Badung
Bagi pembaca di Badung, keputusan ini berarti kebiasaan membuang sampah bercampur perlu berubah mulai dari rumah tangga. Kabupaten Badung mencakup sejumlah kecamatan, termasuk Kuta, Kuta Utara, Kuta Selatan, Mengwi, Abiansemal, dan Petang. Di tingkat desa adat atau banjar, pelaksanaan kebersihan dapat melibatkan krama sesuai aturan setempat, termasuk awig-awig, yaitu aturan adat yang disepakati bersama.
Pesan pemerintah daerah dalam sosialisasi tersebut adalah penerapan pemilahan dimulai dari rumah tangga masing-masing. Anak-anak sekolah yang hadir disebut telah memahami dan sebagian sudah menjalankannya. Pemerintah berharap momentum sosialisasi meningkatkan persentase partisipasi masyarakat agar target tahun 2026 tercapai.
Perubahan yang perlu diperhatikan pembaca hari ini adalah pemisahan sampah sejak dari sumbernya. Laporan yang tersedia tidak menyebut perubahan tarif, jadwal pengangkutan, atau tenggat administratif baru. Tahap berikutnya yang disebut adalah penguatan sosialisasi serta optimalisasi TPS3R dan TPST menuju target akhir 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Hukum & Kriminal
Parsudin Diadili karena Diduga Edarkan 1.299 Lembar Uang Palsu
Parsudin diadili di Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga membelanjakan uang palsu pecahan Rp100.000 di Pasar Mengwi. Polisi menyita 1.299 lembar d…
Terbaru di Lingkungan

Baca juga





