16 Pramuka Badung Dilepas ke LT IV Kwarda Bali di Tabanan
Sebanyak 16 Pramuka Penggalang SMP Negeri 4 Kuta Utara dilepas dari Gedung Kwarcab Badung pada 9 Oktober 2026. Mereka mengikuti LT IV Kwarda Bali di Tabanan pada 15–18 Oktober.
Oleh Kevin Mikael Januar
· 2 menit baca
Kerobokan — Sebanyak 16 Pramuka Penggalang SMP Negeri 4 Kuta Utara resmi dilepas pada Jumat, 9 Oktober 2026, untuk mengikuti Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang Empat (LT IV) Kwartir Daerah (Kwarda) Bali 2026 di Bumi Perkemahan Margarana, Tabanan.
Kontingen Badung itu terdiri dari 8 peserta putra dan 8 peserta putri. Pelepasan berlangsung di Gedung Kwarcab Badung, Kerobokan, Kabupaten Badung, dan dilakukan oleh Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Badung, I Putu Oka Adnyana, yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Kwarcab Badung.
Para peserta merupakan regu berprestasi tinggi pada LT III Kwartir Cabang (Kwarcab) Badung. Mereka didampingi dua pembina dan satu pimpinan kontingen. Kepala SMP Negeri 4 Kuta Utara, I Gede Raka Susila, menyebut sekolah telah menyiapkan peserta selama dua bulan.
Jadwal LT IV mengubah agenda kontingen Badung mulai 15 Oktober
Perlombaan dijadwalkan berlangsung pada 15–18 Oktober 2026 di Bumi Perkemahan Margarana, Tabanan. Bagi pembaca di Badung, informasi utama hari ini adalah keberangkatan kontingen dari Kerobokan menuju agenda kepramukaan tingkat Kwarda pada tanggal tersebut.
Kuta Utara merupakan kecamatan di Kabupaten Badung yang menjadi wilayah sekolah asal kontingen. Lokasi pelepasan berada di Kerobokan, sedangkan perlombaan berlangsung di Tabanan, sehingga agenda kontingen mencakup perpindahan dari Badung ke lokasi perkemahan.
Kontingen membawa nama Kabupaten Badung melalui peserta dari SMP Negeri 4 Kuta Utara. Rangkaian kegiatan berikutnya adalah pelaksanaan LT IV Kwarda Bali 2026 pada 15–18 Oktober 2026, sesuai jadwal yang diberitakan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Hukum & Kriminal
Kejari Tabanan Musnahkan Barang Bukti dari 38 Perkara Inkrah
Kejaksaan Negeri Tabanan memusnahkan barang bukti dari 38 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk 7.719,61 gram ganja, 65,02 gram…
Terbaru di Olahraga

Baca juga




