Pemprov Bali Siapkan Opsi Insentif Kendaraan Listrik 2027
Pemprov Bali menyebut opsi insentif pajak kendaraan listrik pada 2027 sebesar 25 persen, 50 persen, atau 75 persen. Keputusan masih menunggu pemerintah pusat.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Denpasar — Pemprov Bali menyebut alternatif insentif pajak kendaraan listrik pada 2027 dapat berada di kisaran 25 persen, 50 persen, atau 75 persen, sementara keputusan masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.
Pilihan itu disiapkan setelah tarif pajak kendaraan listrik menjadi nol persen sepanjang 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa, mengatakan kendaraan listrik tetap perlu mendapat insentif, tetapi daerah juga perlu memiliki ruang penerimaan dari pajak kendaraan.
Kebijakan pembebasan tersebut dinilai mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemprov Bali berharap pemerintah pusat memberikan kompensasi fiskal bagi daerah yang aktif mendorong penggunaan kendaraan listrik.
Skema baru menentukan beban pajak kendaraan listrik di Bali
Bagi pemilik kendaraan listrik di Bali, angka 25 persen, 50 persen, dan 75 persen belum menjadi tarif yang berlaku. Besaran insentif masih menunggu arahan resmi pemerintah pusat sehingga belum ada perubahan pembayaran yang dapat diterapkan pada hari ini.
Usulan evaluasi pada 2027 diarahkan agar kendaraan listrik tetap lebih ringan pajaknya dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil, sekaligus tidak menghapus seluruh peluang penerimaan daerah. Pemprov Bali juga berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan secara nasional.
Sampai keputusan baru diterbitkan, pembebasan pajak kendaraan listrik sepanjang 2026 tetap menjadi konteks kebijakan yang dibahas. Pembaca di Denpasar dan kabupaten/kota lain di Bali belum perlu menyesuaikan pembayaran berdasarkan tiga angka alternatif tersebut karena statusnya masih berupa opsi.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
Pemprov Bali Finalisasi Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa BUMD
Pemprov Bali memfinalisasi rancangan peraturan gubernur tentang pedoman pengadaan barang dan jasa BUMD pada 28 Oktober 2026. Aturan itu menetapkan pri…
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini

Baca juga





