Bali Aktual

Kamis, 5 November 2026

Pemprov Bali Siapkan Opsi Insentif Kendaraan Listrik 2027

Pemprov Bali menyebut opsi insentif pajak kendaraan listrik pada 2027 sebesar 25 persen, 50 persen, atau 75 persen. Keputusan masih menunggu pemerintah pusat.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Kabel pengisi daya berwarna kuning terpasang pada soket mobil listrik putih.
Ilustrasi: Kabel pengisi daya berwarna kuning terpasang pada soket mobil listrik putih. · Foto: Rathaphon Nanthapreecha / Pexels

Denpasar — Pemprov Bali menyebut alternatif insentif pajak kendaraan listrik pada 2027 dapat berada di kisaran 25 persen, 50 persen, atau 75 persen, sementara keputusan masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Pilihan itu disiapkan setelah tarif pajak kendaraan listrik menjadi nol persen sepanjang 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa, mengatakan kendaraan listrik tetap perlu mendapat insentif, tetapi daerah juga perlu memiliki ruang penerimaan dari pajak kendaraan.

Kebijakan pembebasan tersebut dinilai mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemprov Bali berharap pemerintah pusat memberikan kompensasi fiskal bagi daerah yang aktif mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Skema baru menentukan beban pajak kendaraan listrik di Bali

Bagi pemilik kendaraan listrik di Bali, angka 25 persen, 50 persen, dan 75 persen belum menjadi tarif yang berlaku. Besaran insentif masih menunggu arahan resmi pemerintah pusat sehingga belum ada perubahan pembayaran yang dapat diterapkan pada hari ini.

Usulan evaluasi pada 2027 diarahkan agar kendaraan listrik tetap lebih ringan pajaknya dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil, sekaligus tidak menghapus seluruh peluang penerimaan daerah. Pemprov Bali juga berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan secara nasional.

Sampai keputusan baru diterbitkan, pembebasan pajak kendaraan listrik sepanjang 2026 tetap menjadi konteks kebijakan yang dibahas. Pembaca di Denpasar dan kabupaten/kota lain di Bali belum perlu menyesuaikan pembayaran berdasarkan tiga angka alternatif tersebut karena statusnya masih berupa opsi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.