DPRD Bali Bahas Jawaban Gubernur soal Perubahan APBD 2026
Rapat paripurna ke-51 DPRD Bali pada 21 September 2026 membahas jawaban Gubernur Wayan Koster. Pemprov Bali menyiapkan penguatan basis data dan digitalisasi pelayanan untuk mengoptimalkan PAD.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali dalam rapat paripurna ke-51 di Kantor DPRD Bali, Senin, 21 September 2026. Agenda itu membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026.
Dalam jawaban tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menyatakan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan dilakukan melalui penguatan basis data dan digitalisasi pelayanan. Langkah itu juga mencakup peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, optimalisasi potensi daerah termasuk aset, serta peningkatan produktivitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara terukur dan berkelanjutan.
PAD menentukan ruang belanja Pemerintah Provinsi Bali
Bagi pembaca di Denpasar dan kabupaten/kota lain di Bali, arah kebijakan ini penting karena PAD menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelayanan publik dan program pembangunan. Digitalisasi pelayanan dapat mengubah cara masyarakat mengakses layanan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi, sedangkan penguatan basis data ditujukan untuk membuat perencanaan pendapatan lebih sesuai dengan potensi dan realisasi penerimaan.
Gubernur menyebut peningkatan target setiap komponen pendapatan dalam Raperda Perubahan APBD 2026 telah memperhatikan potensi pendapatan, realisasi tahun berjalan secara realtime, realisasi tahun-tahun sebelumnya, serta kebijakan strategis melalui efisiensi dan akuntabilitas penerimaan daerah.
Rapat paripurna tersebut merupakan forum DPRD Bali untuk membahas jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan perubahan APBD. Materi yang disampaikan pemerintah daerah menjadi bagian dari pembahasan rancangan peraturan daerah sebelum tahapan berikutnya yang dinyatakan dalam laporan sumber.
Untuk pembaca, perubahan yang dapat dipantau mulai hari itu adalah arah pembenahan layanan pajak dan retribusi daerah: pemerintah provinsi menempatkan digitalisasi pelayanan, basis data, kepatuhan wajib pajak dan retribusi, aset, serta BUMD sebagai bagian dari strategi optimalisasi PAD.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata
Pembangunan Trem Bandara Ngurah Rai-Canggu Ditargetkan Dimulai 2027
Gubernur Bali Wayan Koster menargetkan pembangunan trem listrik berbasis baterai dari Bandara I Gusti Ngurah Rai ke Canggu dimulai pada 2027 untuk men…
Terbaru di Pemerintahan

Baca juga





