Bali Aktual

Kamis, 24 September 2026

DPRD Bali Bahas Jawaban Gubernur soal Perubahan APBD 2026

Rapat paripurna ke-51 DPRD Bali pada 21 September 2026 membahas jawaban Gubernur Wayan Koster. Pemprov Bali menyiapkan penguatan basis data dan digitalisasi pelayanan untuk mengoptimalkan PAD.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tangan seseorang memegang pena di atas kertas putih dekat laptop, tablet, dan kalkulator di meja kerja.
Ilustrasi: Tangan seseorang memegang pena di atas kertas putih dekat laptop, tablet, dan kalkulator di meja kerja. · Foto: Mikhail Nilov / Pexels

Denpasar — Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali dalam rapat paripurna ke-51 di Kantor DPRD Bali, Senin, 21 September 2026. Agenda itu membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026.

Dalam jawaban tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menyatakan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan dilakukan melalui penguatan basis data dan digitalisasi pelayanan. Langkah itu juga mencakup peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, optimalisasi potensi daerah termasuk aset, serta peningkatan produktivitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara terukur dan berkelanjutan.

PAD menentukan ruang belanja Pemerintah Provinsi Bali

Bagi pembaca di Denpasar dan kabupaten/kota lain di Bali, arah kebijakan ini penting karena PAD menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelayanan publik dan program pembangunan. Digitalisasi pelayanan dapat mengubah cara masyarakat mengakses layanan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi, sedangkan penguatan basis data ditujukan untuk membuat perencanaan pendapatan lebih sesuai dengan potensi dan realisasi penerimaan.

Gubernur menyebut peningkatan target setiap komponen pendapatan dalam Raperda Perubahan APBD 2026 telah memperhatikan potensi pendapatan, realisasi tahun berjalan secara realtime, realisasi tahun-tahun sebelumnya, serta kebijakan strategis melalui efisiensi dan akuntabilitas penerimaan daerah.

Rapat paripurna tersebut merupakan forum DPRD Bali untuk membahas jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan perubahan APBD. Materi yang disampaikan pemerintah daerah menjadi bagian dari pembahasan rancangan peraturan daerah sebelum tahapan berikutnya yang dinyatakan dalam laporan sumber.

Untuk pembaca, perubahan yang dapat dipantau mulai hari itu adalah arah pembenahan layanan pajak dan retribusi daerah: pemerintah provinsi menempatkan digitalisasi pelayanan, basis data, kepatuhan wajib pajak dan retribusi, aset, serta BUMD sebagai bagian dari strategi optimalisasi PAD.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.