Bali Aktual

Rabu, 23 September 2026

Koster Paparkan Optimalisasi PAD Bali dalam Perubahan APBD 2026

Gubernur Bali Wayan Koster menyebut optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2026 mencakup basis data, digitalisasi, kepatuhan pajak dan retribusi, aset, serta BUMD.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sepasang tangan memegang kalkulator dan pena di atas meja kerja di dekat laptop.
Ilustrasi: Sepasang tangan memegang kalkulator dan pena di atas meja kerja di dekat laptop. · Foto: Mikhail Nilov / Pexels

Denpasar — Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan arah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 pada rapat paripurna DPRD Bali, Senin, 21 September 2026.

Pemprov Bali menyebut peningkatan PAD akan ditempuh melalui penguatan basis data, digitalisasi pelayanan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, serta optimalisasi potensi daerah, termasuk aset. Produktivitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga akan ditingkatkan secara terukur dan berkelanjutan.

Optimalisasi PAD memengaruhi ruang belanja daerah

Bagi krama Bali, kebijakan ini penting karena PAD menjadi salah satu sumber pendapatan untuk membiayai pelayanan publik dan program pembangunan daerah. Penguatan basis data dan digitalisasi pelayanan diarahkan untuk memperbaiki pengelolaan penerimaan, sementara kepatuhan wajib pajak dan retribusi menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal.

Dalam jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali, Koster menyatakan target komponen pendapatan dalam Raperda Perubahan APBD 2026 telah memperhatikan potensi pendapatan, realisasi tahun berjalan secara realtime, realisasi tahun-tahun sebelumnya, serta kebijakan strategis melalui efisiensi dan akuntabilitas penerimaan daerah.

Penyesuaian belanja daerah pada Perubahan APBD 2026 disebut dilakukan secara efisien, rasional, terukur, dan selektif. Kualitas pelayanan publik, target pembangunan daerah, kebutuhan prioritas masyarakat, serta kewajiban normatif yang mendesak tetap menjadi perhatian. Belanja modal diarahkan pada kegiatan yang memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Rapat tersebut juga membahas tambahan belanja hibah yang mencakup hibah kepada masyarakat yang difasilitasi anggota DPRD, lembaga pemerintah pusat, serta masyarakat yang mengajukan langsung kepada pemerintah daerah. Sumber laporan tidak menyebut perubahan tarif, jadwal layanan, jalur, atau tenggat yang berlaku bagi pembaca pada hari ini.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.