Bali Aktual

Rabu, 23 September 2026

Lima ABK Didakwa atas Kematian Dua Rekan di Benoa

Lima anak buah kapal didakwa di Pengadilan Negeri Denpasar atas kekerasan bersama yang menewaskan dua rekan mereka. Jaksa menyebut kedua korban dibakar setelah dianiaya.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Ruang kelas berdinding batu dengan meja kayu kosong, papan tulis, dan rak buku.
Ilustrasi: Ruang kelas berdinding batu dengan meja kayu kosong, papan tulis, dan rak buku. · Foto: Sami TÜRK / Pexels

BenoaPengadilan Negeri Denpasar mulai menyidangkan perkara lima anak buah kapal yang didakwa melakukan kekerasan hingga menyebabkan dua rekannya, Egi Ramadhan dan Hisam Adnan, meninggal pada Selasa, 22 September 2026.

Mengapa ini penting: Perkara ini memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dan menyangkut kematian dua anak buah kapal di kawasan Benoa.

Jaksa Penuntut Umum Nissa Junilla Maharani mendakwa Nurdin alias Unyil, Dede Hamzah, Sadat Agusnia, Iyan Sopian alias Bolong, dan Deni Rizaldi dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dakwaan jaksa

Menurut laporan NusaBali dan Bali Post, para terdakwa didakwa melakukan kekerasan terhadap orang secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama yang mengakibatkan kematian. Jaksa menggunakan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Jaksa juga mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 262 ayat (4) KUHP. Dalam uraian dakwaan, Iyan disebut meminta agar kedua korban dibakar setelah terjadi penganiayaan.

Iyan kemudian disebut menyuruh Sadat dan Deni membeli bensin jenis Pertalite di sebuah warung kelontong di Simpang Benoa, Jalan Diponegoro. Jaksa mendakwa Iyan menyiramkan bensin ke tubuh kedua korban, sedangkan Nurdin membakar keduanya dengan korek api.

Egi dan Hisam ditemukan dalam kondisi terbakar di semak-semak Jalan Bypass Ngurah Rai. Perkara tersebut kemudian diproses hingga memasuki tahap persidangan.

Identitas terdakwa

Lima terdakwa yang disebut dalam laporan persidangan itu adalah Nurdin alias Unyil, Dede Hamzah, Sadat Agusnia, Iyan Sopian alias Bolong, dan Deni Rizaldi. Kelimanya bekerja sebagai anak buah kapal.

Sidang pada 22 September 2026 menjadi tahap awal pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Denpasar. Sumber yang melaporkan persidangan tidak menyebutkan jadwal sidang berikutnya.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.