Lima ABK Didakwa atas Kematian Dua Rekan di Benoa
Lima anak buah kapal didakwa di Pengadilan Negeri Denpasar atas kekerasan bersama yang menewaskan dua rekan mereka. Jaksa menyebut kedua korban dibakar setelah dianiaya.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Benoa — Pengadilan Negeri Denpasar mulai menyidangkan perkara lima anak buah kapal yang didakwa melakukan kekerasan hingga menyebabkan dua rekannya, Egi Ramadhan dan Hisam Adnan, meninggal pada Selasa, 22 September 2026.
Mengapa ini penting: Perkara ini memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dan menyangkut kematian dua anak buah kapal di kawasan Benoa.
Jaksa Penuntut Umum Nissa Junilla Maharani mendakwa Nurdin alias Unyil, Dede Hamzah, Sadat Agusnia, Iyan Sopian alias Bolong, dan Deni Rizaldi dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dakwaan jaksa
Menurut laporan NusaBali dan Bali Post, para terdakwa didakwa melakukan kekerasan terhadap orang secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama yang mengakibatkan kematian. Jaksa menggunakan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Jaksa juga mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 262 ayat (4) KUHP. Dalam uraian dakwaan, Iyan disebut meminta agar kedua korban dibakar setelah terjadi penganiayaan.
Iyan kemudian disebut menyuruh Sadat dan Deni membeli bensin jenis Pertalite di sebuah warung kelontong di Simpang Benoa, Jalan Diponegoro. Jaksa mendakwa Iyan menyiramkan bensin ke tubuh kedua korban, sedangkan Nurdin membakar keduanya dengan korek api.
Egi dan Hisam ditemukan dalam kondisi terbakar di semak-semak Jalan Bypass Ngurah Rai. Perkara tersebut kemudian diproses hingga memasuki tahap persidangan.
Identitas terdakwa
Lima terdakwa yang disebut dalam laporan persidangan itu adalah Nurdin alias Unyil, Dede Hamzah, Sadat Agusnia, Iyan Sopian alias Bolong, dan Deni Rizaldi. Kelimanya bekerja sebagai anak buah kapal.
Sidang pada 22 September 2026 menjadi tahap awal pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Denpasar. Sumber yang melaporkan persidangan tidak menyebutkan jadwal sidang berikutnya.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Olahraga
Komang Gading Memulai Debut Binaraga Asia di Bangkok
Komang Gading Darmawan tampil di Bangkok sebagai wakil Bali pada debut Asia kelas Men's Bodybuilding 75 kilogram. Ia membidik podium tiga besar dalam…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga





