BPK Perwakilan Bali Sosialisasi Standar Pemeriksaan Keuangan Negara ke Pemprov
BPK RI Perwakilan Provinsi Bali menyelenggarakan diseminasi dan sosialisasi Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) kepada jajaran Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Bali menyelenggarakan diseminasi dan sosialisasi Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) kepada jajaran Pemerintah Provinsi Bali.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur mengenai standar pemeriksaan keuangan negara serta mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel dan sesuai ketentuan BPK.
Menurut penjelasan Inspektorat Daerah Provinsi Bali, sosialisasi SPKN dilaksanakan di lingkungan pemprov dengan melibatkan Inspektur Daerah sebagai wakil pemerintah provinsi dalam kegiatan tersebut.
SPKN merupakan standar yang digunakan oleh pemeriksa BPK maupun pihak lain yang melaksanakan pemeriksaan keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
Dalam penjelasan BPK Perwakilan Provinsi Bali, SPKN memuat persyaratan profesional pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan, serta persyaratan laporan pemeriksaan yang profesional.
Standar ini menjadi patokan pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sehingga hasil pemeriksaan dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui sosialisasi SPKN, BPK Perwakilan Provinsi Bali menekankan pentingnya kesesuaian proses pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah dengan standar pemeriksaan yang berlaku.
Inspektorat Daerah Provinsi Bali menyatakan, penguatan pemahaman atas SPKN diharapkan mendukung upaya pemerintah provinsi mempertahankan dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Pemahaman yang baik terhadap SPKN juga menjadi landasan bagi perangkat daerah dalam menyiapkan laporan keuangan dan pelaksanaan program sehingga sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan keuangan negara adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan.
Proses tersebut digunakan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dalam sosialisasi ini, BPK Perwakilan Provinsi Bali mendorong sinergi dengan Inspektorat Daerah sebagai aparat pengawas intern pemerintah untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah sesuai standar dan ketentuan.
Pemerintah Provinsi Bali menilai kegiatan sosialisasi SPKN penting untuk menjaga konsistensi penerapan prinsip tata kelola keuangan yang baik di seluruh organisasi perangkat daerah.
Penguatan kapasitas aparatur melalui sosialisasi diharapkan mendukung upaya pemprov dalam mempertahankan kualitas laporan keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Pemerintahan
PAD Klungkung Tembus Rp340,23 Miliar hingga Pertengahan September
Realisasi PAD Klungkung hingga pertengahan September 2026 mencapai sekitar Rp340,23 miliar atau sekitar 56 persen dari target Rp607,45 miliar.
Terbaru di Pemerintahan
Berita utama hari ini

Baca juga




