Layanan SIM Keliling Beroperasi di Badung dan Klungkung 21 September 2026
Layanan SIM Keliling untuk perpanjangan SIM A dan C dijadwalkan beroperasi di Kabupaten Badung dan Klungkung pada Senin, 21 September 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Mangupura — Layanan SIM Keliling untuk perpanjangan SIM A dan C kembali beroperasi di Kabupaten Badung dan Kabupaten Klungkung pada Senin, 21 September 2026. Jadwal dan lokasi layanan diumumkan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas).
Menurut pemberitaan media lokal, layanan SIM Keliling di Badung dan Klungkung pada 21 September 2026 merupakan bagian dari jadwal rutin yang disusun kepolisian untuk mempermudah akses warga terhadap layanan perpanjangan SIM. Informasi jadwal harian ini sebelumnya telah dipublikasikan untuk berbagai tanggal di September, termasuk layanan di Badung dan Klungkung pada 9, 14, 15, 16, 17, dan 18 September 2026.
Polres Badung secara konsisten menempatkan armada SIM Keliling di dua lokasi, yakni di Damkar Dalung (timur Pasar Dalung) dan di Mal Pelayanan Publik di kawasan Pusat Pemerintahan Badung. Dalam pemberitaan yang merinci jadwal pada pertengahan September, layanan di kedua lokasi tersebut umumnya berlangsung sejak pagi sekitar pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Di Kabupaten Klungkung, layanan SIM Keliling beberapa kali dijadwalkan di depan Kantor Bupati Klungkung dan di Kantor Samsat Pembantu Nusa Penida. Media lokal yang memuat jadwal 9 September 2026 mencatat, layanan di Klungkung pada tanggal tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 WITA sampai selesai, dengan pola yang serupa di hari-hari lain pada pertengahan bulan.
Selain jadwal harian, media arus utama Bali juga memuat rekap jadwal SIM Keliling sepanjang September 2026. Dalam rekap tersebut disebutkan, untuk Polres Badung layanan SIM Keliling digelar setiap Senin tanggal 14, 21, dan 28 serta setiap Selasa tanggal 15, 22, dan 29 September 2026 di Damkar Dalung dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Badung, dengan waktu pelayanan pukul 08.00 WITA hingga selesai. Informasi ini menguatkan bahwa layanan SIM Keliling dijadwalkan hadir di Badung pada Senin, 21 September 2026.
Media yang sama juga memuat jadwal layanan untuk sejumlah kabupaten lain, termasuk Klungkung, pada berbagai tanggal di bulan tersebut. Dalam beberapa laporan harian, Klungkung tercatat sebagai salah satu lokasi layanan bersama Badung atau kabupaten lain, menunjukkan bahwa armada SIM Keliling Ditlantas Polda Bali memang aktif menjangkau wilayah ini secara berkala.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Warga yang hendak memperpanjang SIM diwajibkan membawa kartu tanda penduduk elektronik beserta fotokopinya, SIM lama yang masih aktif dengan fotokopi, serta surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan psikologi sebagaimana diatur dalam ketentuan kepolisian.
Besaran biaya perpanjangan SIM yang digunakan dalam layanan keliling mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam sejumlah pemberitaan lokal, biaya perpanjangan SIM A disebut sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Pihak kepolisian melalui Ditlantas Polda Bali dan Polres setempat mengimbau masyarakat untuk memantau jadwal terbaru sebelum datang ke lokasi layanan. Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi lapangan, sehingga warga disarankan memastikan informasi terkini melalui kanal resmi kepolisian atau pengumuman dari Polres masing-masing.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Kabupaten/Kota
Polres Tabanan Ikuti Anev Quick Wins, Capaian Rata-rata 77 Persen
Polres Tabanan mengikuti Anev Bulanan Program Quick Wins Akselerasi Transformasi Polri untuk Masyarakat Triwulan III 2026 secara virtual pada Kamis, 1…
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini

Baca juga


