Gerindra-PSI Desak Transparansi Dana PWA, Pemprov Bali Janji Perkuat Pengawasan
Pada 14 September 2026, Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali dalam rapat paripurna di Denpasar meminta penjelasan rinci penggunaan dana Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dan urgensi rencana pinjaman daerah dalam Raperda Perubahan APBD 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali menyatakan siap memberikan penjelasan terperinci terkait penggunaan dana Pungutan Wisatawan Asing (PWA), penguatan pengawasan pendapatan daerah, serta kebijakan pembiayaan termasuk rencana pinjaman daerah dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026.
Sikap eksekutif ini disampaikan Gubernur Wayan Koster menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna ke-50 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Provinsi Bali di Denpasar pada Senin, 14 September 2026.
Menurut pemberitaan RRI Denpasar, Gubernur Koster menegaskan bahwa seluruh kebijakan pembiayaan daerah, termasuk pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan rencana pinjaman daerah, akan dilakukan secara hati-hati, terukur, transparan, serta memperhatikan kesehatan fiskal daerah.
Pemerintah Provinsi Bali menyatakan penggunaan SiLPA akan diarahkan sesuai ketentuan dan kebutuhan prioritas pembangunan, sementara kebijakan pinjaman daerah harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan pembangunan, kewajiban pembayaran, dan manfaat bagi masyarakat.
Dalam pengelolaan pendapatan daerah, Gubernur Koster juga menyampaikan komitmen untuk memperkuat sistem pengelolaan dan pengawasan pendapatan, termasuk retribusi dan PWA.
Pemerintah daerah menekankan bahwa setiap penerimaan harus dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan untuk mendukung program pembangunan yang memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan kebudayaan Bali.
Desakan Fraksi Gerindra-PSI Soal PWA dan Pinjaman Daerah
Sebelumnya, pada rapat paripurna ke-50 DPRD Provinsi Bali pada 14 September 2026, Fraksi Gerindra-PSI menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
Dalam laporan Balipost, fraksi tersebut meminta Pemerintah Provinsi Bali membuka secara rinci penggunaan dana PWA serta menjelaskan urgensi rencana pinjaman daerah yang diusulkan dalam Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026.
Fraksi Gerindra-PSI meminta pemerintah menjelaskan secara eksplisit program dan kegiatan yang dibiayai oleh PWA, termasuk lokasi kegiatan, nilai anggaran, pelaksana, dan hasil yang sudah dirasakan masyarakat.
Fraksi juga mempertanyakan mengapa target penerimaan PWA sebelumnya belum tercapai optimal dan menyoroti kemungkinan persoalan sistem pemungutan, pengawasan, integrasi data, serta wisatawan asing yang masuk melalui jalur domestik yang belum sepenuhnya terpantau.
Dalam pandangan tersebut, Fraksi Gerindra-PSI meminta pengawasan terhadap wisatawan asing yang masuk melalui jalur domestik diperkuat agar tidak terjadi kebocoran penerimaan dan mengharapkan transparansi yang dapat menelusuri aliran dana dari sumber, program, hingga hasil.
Komitmen Pengelolaan Aset dan Hibah
Menanggapi masukan DPRD, Gubernur Koster juga menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan aset milik Provinsi Bali dikelola secara tertib, transparan, legal, dan produktif.
Pemanfaatan aset daerah didorong agar tidak hanya tercatat sebagai kekayaan daerah, tetapi memberikan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat.
Pemerintah Provinsi Bali menyebut peningkatan belanja hibah akan diiringi penguatan verifikasi, transparansi, akuntabilitas, pengawasan, dan evaluasi manfaat, sehingga bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung tujuan pembangunan.
Gubernur Koster menyampaikan apresiasi atas kritik, saran, dan catatan konstruktif fraksi-fraksi DPRD yang dinilai sebagai bagian dari upaya bersama meningkatkan kualitas pengelolaan APBD dan pembangunan di Bali.
Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD disebut memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan Perubahan APBD 2026 tidak hanya tepat secara administratif dan fiskal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung arah pembangunan Bali yang berkelanjutan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi
Koster Dorong Bali Jadi Hub Ekspor Saat Ekspor Semester I Turun 0,88 Persen
Wayan Koster mendorong Bali menjadi hub ekspor bagi daerah lain di Indonesia. Dorongan itu muncul saat ekspor barang Bali Januari–Juni 2026 turun 0,88…
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini


