Bali Aktual

Rabu, 23 September 2026

Tunggakan PKB Bangli Capai Rp4,29 Miliar per 21 September

Per 21 September 2026, Bangli mencatat 12.666 kendaraan menunggak PKB senilai Rp4,29 miliar. Relaksasi pajak Bali memberi waktu pembayaran hingga 11 November 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Kunci sepeda motor dengan gantungan tergeletak di atas meja kayu.
Ilustrasi: Kunci sepeda motor dengan gantungan tergeletak di atas meja kayu. · Foto: Ankit Rainloure / Pexels

Bangli — Sebanyak 12.666 kendaraan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp4,29 miliar per 21 September 2026. Dari jumlah itu, 2.468 kendaraan atau 21,28 persen telah membayar dengan nilai Rp913 juta.

Data tersebut disampaikan dalam laporan mengenai tunggakan PKB di Kabupaten Bangli. Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, Pemerintah Provinsi Bali menjalankan relaksasi pajak kendaraan mulai 9 September hingga 11 November 2026.

Program itu mencakup pemutihan sanksi administratif dan keringanan bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun. Wajib pajak dalam skema tersebut cukup membayar kewajiban pajak untuk dua tahun, sedangkan pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan sesuai ketentuan.

Mengapa data ini penting bagi wajib pajak Bangli

Angka 12.666 unit menunjukkan masih banyak kendaraan di Bangli yang tercatat memiliki kewajiban PKB. Pembayaran selama periode relaksasi dapat membantu wajib pajak menyelesaikan tunggakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk pembebasan denda dan keringanan pokok pajak untuk tunggakan lebih dari dua tahun.

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026. Selain pembebasan pokok PKB untuk tahun pajak ketiga dan seterusnya sesuai ketentuan, program juga mencakup pembebasan sanksi PKB, opsen PKB, dan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

Dengan demikian, wajib pajak di Bangli perlu memperhatikan tenggat program. Periode pembayaran berlangsung sampai 11 November 2026. Perubahan yang bisa dipakai hari itu: kendaraan yang masih menunggak dapat diproses melalui layanan pembayaran pajak sesuai ketentuan relaksasi sebelum batas waktu tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.