Tunggakan PKB Bangli Capai Rp4,29 Miliar per 21 September
Per 21 September 2026, Bangli mencatat 12.666 kendaraan menunggak PKB senilai Rp4,29 miliar. Relaksasi pajak Bali memberi waktu pembayaran hingga 11 November 2026.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Bangli — Sebanyak 12.666 kendaraan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp4,29 miliar per 21 September 2026. Dari jumlah itu, 2.468 kendaraan atau 21,28 persen telah membayar dengan nilai Rp913 juta.
Data tersebut disampaikan dalam laporan mengenai tunggakan PKB di Kabupaten Bangli. Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, Pemerintah Provinsi Bali menjalankan relaksasi pajak kendaraan mulai 9 September hingga 11 November 2026.
Program itu mencakup pemutihan sanksi administratif dan keringanan bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun. Wajib pajak dalam skema tersebut cukup membayar kewajiban pajak untuk dua tahun, sedangkan pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan sesuai ketentuan.
Mengapa data ini penting bagi wajib pajak Bangli
Angka 12.666 unit menunjukkan masih banyak kendaraan di Bangli yang tercatat memiliki kewajiban PKB. Pembayaran selama periode relaksasi dapat membantu wajib pajak menyelesaikan tunggakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk pembebasan denda dan keringanan pokok pajak untuk tunggakan lebih dari dua tahun.
Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026. Selain pembebasan pokok PKB untuk tahun pajak ketiga dan seterusnya sesuai ketentuan, program juga mencakup pembebasan sanksi PKB, opsen PKB, dan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Dengan demikian, wajib pajak di Bangli perlu memperhatikan tenggat program. Periode pembayaran berlangsung sampai 11 November 2026. Perubahan yang bisa dipakai hari itu: kendaraan yang masih menunggak dapat diproses melalui layanan pembayaran pajak sesuai ketentuan relaksasi sebelum batas waktu tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kabupaten/Kota
BP3MI Bali Catat 11 PMI Meninggal di Luar Negeri
BP3MI Bali mencatat 11 PMI asal Bali meninggal di luar negeri hingga 22 September 2026. Jembrana menjadi daerah asal dengan kasus terbanyak.
Terbaru di Ekonomi

Baca juga





