Bali Aktual

Sabtu, 26 September 2026

Koster Tetapkan Batas Aksara Bali di Buleleng hingga April 2027

Wayan Koster meminta penggunaan Aksara Bali diterapkan pada papan nama kantor, usaha, gedung, dan fasilitas publik di Buleleng. Penyesuaian ditargetkan selesai paling lambat akhir April 2027.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Gerbang masuk SMK Negeri 1 Sukasada, Buleleng, Bali.
Foto arsip: Gerbang masuk SMK Negeri 1 Sukasada, Buleleng, Bali. · Foto: Chinamoonroll / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Sukasada — Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan batas paling lambat akhir April 2027 bagi seluruh pihak untuk menggunakan Aksara Bali pada papan nama di Kabupaten Buleleng pada Sabtu, 26 September 2026.

Penegasan itu disampaikan melalui Pakeling Gubernur Bali saat pelaksanaan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Pakeling merupakan penyampaian resmi yang menjadi dasar perhatian bersama terhadap kebijakan tersebut.

Aksara Bali yang dimaksud digunakan pada penulisan nama kantor, usaha, gedung, dan fasilitas publik. Ketentuannya mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

Batas April 2027 mengubah papan nama di Buleleng

Bagi pembaca di Buleleng, perubahan yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian papan nama. Pemerintah, lembaga swasta, pelaku usaha, pengelola sarana pariwisata, dan pihak lain yang memiliki fasilitas publik masuk dalam cakupan penggunaan Aksara Bali sebagaimana ketentuan pergub.

Dalam aturan itu, Aksara Bali ditempatkan di atas huruf Latin untuk penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya. Penggunaannya menjadi bagian dari pelindungan bahasa, aksara, dan sastra Bali.

Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 ditetapkan dan diundangkan pada 26 September 2018. Kebijakan tersebut kemudian diluncurkan pada 5 Oktober 2018. Dalam Pakeling yang disampaikan pada 26 September 2026, Koster kembali menegaskan tenggat penyesuaian agar penggunaan Aksara Bali diperluas.

Dengan demikian, pembaca yang mengelola kantor, usaha, gedung, atau fasilitas publik di Kecamatan Sukasada maupun kecamatan lain di Kabupaten Buleleng perlu mencatat tenggat akhir April 2027. Sumber laporan tidak menyebut jadwal pemeriksaan atau bentuk sanksi setelah batas waktu tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Berita Bali

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.