Pemprov Bali Integrasikan Penanganan Kebakaran di Denpasar
Pemprov Bali membahas Samasta Raksa Bali di Denpasar untuk menghubungkan sumber daya kebakaran lintas wilayah dan sektor. Pemetaan kebutuhan menjadi dasar penguatan sistem pada 2027.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali mendorong integrasi penanganan kebakaran dan penyelamatan melalui Samasta Raksa Bali dalam rapat koordinasi di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu, 30 September 2026.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta. Pembahasan melibatkan unsur pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, badan usaha milik negara, pengelola kawasan strategis, sektor pariwisata, dan masyarakat.
Giri Prasta menyampaikan bahwa penanganan kebakaran dan kejadian yang membutuhkan penyelamatan tidak mengenal batas administrasi. Karena itu, sumber daya dari berbagai wilayah dan sektor perlu dihubungkan agar dapat dikerahkan ketika terjadi keadaan darurat.
Koordinasi lintas wilayah menentukan kecepatan pertolongan
Bagi warga di Denpasar dan kabupaten lain di Bali, perubahan yang didorong melalui Samasta Raksa Bali adalah pola pengerahan bantuan yang tidak hanya bergantung pada satu dinas pemadam kebakaran. Bali Post melaporkan bahwa pemerintah provinsi meminta pemetaan sumber daya secara menyeluruh, termasuk siapa yang dapat dikerahkan, peralatan yang tersedia, prosedur permintaan bantuan, dan koordinasi di lapangan.
Tribun-Bali melaporkan keterbatasan armada, sarana-prasarana, anggaran, dan personel pada dinas pemadam kebakaran kabupaten/kota menjadi alasan penguatan sistem terpadu. Fasilitas dan peralatan milik badan usaha milik negara, pengelola objek vital, kawasan energi, fasilitas transportasi, dan kawasan pariwisata didorong terhubung dengan jaringan koordinasi pemerintah.
Dalam konsep ini, Samasta bermakna seluruh unsur dan kebersamaan sebagai satu kesatuan, sedangkan Raksa berarti menjaga dan melindungi. Artinya, keselamatan Bali ditangani melalui kerja bersama, bukan hanya oleh petugas pemadam kebakaran.
Hasil rapat koordinasi akan ditindaklanjuti dengan penyusunan mekanisme kerja sama dan prosedur operasional standar bersama. Pemerintah juga akan menyusun peta jalan percepatan penanganan kebakaran di Bali. Setiap pemangku kepentingan diminta memetakan kebutuhan armada, peralatan, personel, kompetensi, dan bentuk kontribusinya sebagai dasar penguatan sistem pada 2027.
Untuk pembaca hari itu, belum ada perubahan tarif, jadwal, atau jalur perjalanan yang diumumkan. Perubahan yang mulai disiapkan adalah jalur koordinasi dan mobilisasi sumber daya ketika kebakaran atau keadaan darurat terjadi.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata
Pemprov Bali Catat 4,6 Juta Kunjungan hingga Agustus 2026
Pemprov Bali mencatat 4,6 juta kunjungan wisatawan hingga Agustus 2026. Pertumbuhan dibandingkan 2025 dinilai perlu diikuti peningkatan kualitas pelay…
Terbaru di Berita Bali

Baca juga




