Bali Aktual

Jumat, 2 Oktober 2026

Koster Tetapkan Tenggat Aksara Bali di Buleleng

Wayan Koster menetapkan batas waktu paling lambat akhir April 2027 bagi semua pihak untuk menggunakan Aksara Bali. Kebijakan ini merujuk Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan udara terasering sawah hijau dengan beberapa gubuk kecil.
Ilustrasi: Pemandangan udara terasering sawah hijau dengan beberapa gubuk kecil. · Foto: Tom Fisk / Pexels

Buleleng — Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan batas waktu paling lambat akhir April 2027 bagi semua pihak untuk menggunakan Aksara Bali pada 29 September 2026.

Koster kembali mengingatkan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Ketentuan itu berlaku untuk penulisan pada tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya.

Batas April 2027 mengubah papan nama di ruang publik

Bagi pembaca di Buleleng dan kabupaten/kota lain di Bali, perubahan yang perlu diperhatikan adalah penggunaan Aksara Bali pada identitas tempat dan fasilitas publik. Dalam ketentuan yang diingatkan Koster, Aksara Bali ditempatkan di atas huruf Latin. Penulisan keduanya harus memiliki komposisi yang berimbang.

Aksara Bali juga dapat digunakan pada penulisan tempat ibadah umat beragama lainnya. Untuk papan nama, ketentuan yang disampaikan mencakup latar belakang gradasi warna merah-putih dan tulisan berwarna hitam. Di lokasi pinggir jalan yang tidak menggunakan papan nama, Aksara Bali dan huruf Latin dapat ditampilkan dengan Aksara Bali di bagian atas berwarna merah, huruf Latin di bagian bawah berwarna putih, serta lampu hias atau lampu dekorasi.

Kebijakan tersebut telah berjalan sejak Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 diberlakukan pada 26 September 2018. Koster mengingatkan pihak-pihak yang belum mematuhi aturan agar segera menyesuaikan penggunaan aksara pada papan nama kantor, identitas usaha, toko, warung, gedung, dan fasilitas publik.

Dengan tenggat paling lambat akhir April 2027, pembaca dapat memeriksa mulai hari ini apakah papan nama kantor, usaha, tempat ibadah, atau fasilitas publik di lingkungannya sudah mencantumkan Aksara Bali sesuai ketentuan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Berita Bali

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.