Koster Tetapkan Tenggat Aksara Bali di Buleleng
Wayan Koster menetapkan batas waktu paling lambat akhir April 2027 bagi semua pihak untuk menggunakan Aksara Bali. Kebijakan ini merujuk Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Buleleng — Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan batas waktu paling lambat akhir April 2027 bagi semua pihak untuk menggunakan Aksara Bali pada 29 September 2026.
Koster kembali mengingatkan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Ketentuan itu berlaku untuk penulisan pada tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya.
Batas April 2027 mengubah papan nama di ruang publik
Bagi pembaca di Buleleng dan kabupaten/kota lain di Bali, perubahan yang perlu diperhatikan adalah penggunaan Aksara Bali pada identitas tempat dan fasilitas publik. Dalam ketentuan yang diingatkan Koster, Aksara Bali ditempatkan di atas huruf Latin. Penulisan keduanya harus memiliki komposisi yang berimbang.
Aksara Bali juga dapat digunakan pada penulisan tempat ibadah umat beragama lainnya. Untuk papan nama, ketentuan yang disampaikan mencakup latar belakang gradasi warna merah-putih dan tulisan berwarna hitam. Di lokasi pinggir jalan yang tidak menggunakan papan nama, Aksara Bali dan huruf Latin dapat ditampilkan dengan Aksara Bali di bagian atas berwarna merah, huruf Latin di bagian bawah berwarna putih, serta lampu hias atau lampu dekorasi.
Kebijakan tersebut telah berjalan sejak Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 diberlakukan pada 26 September 2018. Koster mengingatkan pihak-pihak yang belum mematuhi aturan agar segera menyesuaikan penggunaan aksara pada papan nama kantor, identitas usaha, toko, warung, gedung, dan fasilitas publik.
Dengan tenggat paling lambat akhir April 2027, pembaca dapat memeriksa mulai hari ini apakah papan nama kantor, usaha, tempat ibadah, atau fasilitas publik di lingkungannya sudah mencantumkan Aksara Bali sesuai ketentuan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Berita Bali
Koster Dorong Investasi China untuk Energi Bersih Bali di Sanur
Gubernur Bali Wayan Koster menawarkan peluang investasi China dalam pembangunan PLTS di Bali. Proyek berkapasitas 1.000 hingga 1.500 MWp itu masih dip…
Terbaru di Berita Bali

Berita utama hari ini

Baca juga





