Bali Aktual

Selasa, 29 September 2026

Polda Bali Geledah Kantor Emas di Renon Denpasar

Polda Bali menggeledah tiga kantor perusahaan emas di Renon, Denpasar, pada Selasa (29/9/2026). Penyidik mencari alat bukti dalam perkara dengan kerugian sementara Rp8,8 miliar.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Koleksi perhiasan emas berupa anting, cincin, dan gelang terpajang di etalase.
Ilustrasi: Koleksi perhiasan emas berupa anting, cincin, dan gelang terpajang di etalase. · Foto: amine photographe / Pexels

Denpasar — Polda Bali menggeledah tiga kantor perusahaan emas di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, Selasa (29/9/2026), untuk mencari alat bukti dalam perkara dugaan penipuan jual-beli emas.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali bersama Tim Inafis tiba sekitar pukul 13.00 WITA. Lokasi yang didatangi meliputi kantor PT Nellava Fine Jewellery, PT New Emas Now, dan PT Divine Gems & Jewellery.

Penggeledahan berlangsung sekitar 3,5 jam. Penyidik membawa sejumlah barang dari lokasi, antara lain komputer, printer, dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Polisi juga memasang garis polisi sekitar pukul 17.00 WITA.

Polda Bali mencatat lima laporan terkait dugaan penipuan emas dengan jumlah korban mencapai puluhan. Akumulasi kerugian sementara dari lima laporan yang telah berproses mencapai Rp8,8 miliar. Pihak terlapor belum berstatus tersangka.

Mengapa perkara ini penting bagi pembeli emas di Denpasar

Penggeledahan berlangsung di kawasan usaha yang menjadi tempat transaksi dan pengelolaan beberapa perusahaan emas. Bagi pembeli, perkembangan perkara ini menjadi penanda bahwa penyidik sedang mengumpulkan barang bukti, bukan pengumuman bahwa seluruh transaksi atau pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Perkara ini masih berkaitan dengan dugaan penipuan jual-beli emas. Sebelumnya, Polda Bali menerima lima laporan polisi. Jumlah korban disebut mencapai puluhan, sedangkan nilai kerugian yang tercatat sementara mencapai Rp8,8 miliar.

DetikBali melaporkan penyidik mulai menggeledah barang-barang di toko sekitar pukul 13.15 WITA. Setelah pemeriksaan sekitar 3,5 jam, polisi membawa komputer, printer, dokumen, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Tribun Bali menyebut penggeledahan dilakukan di tiga kantor perusahaan di ruko dua lantai di Jalan Raya Puputan, Renon.

Informasi lanjutan mengenai status hukum pihak terlapor dan hasil pemeriksaan barang bukti belum disebutkan dalam laporan yang tersedia. Untuk pembaca yang memiliki transaksi dengan perusahaan terkait, perubahan pada hari ini adalah berlangsungnya proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti oleh penyidik; belum ada keterangan bahwa pihak terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.