Polda Bali Geledah Kantor Emas di Renon Denpasar
Polda Bali menggeledah tiga kantor perusahaan emas di Renon, Denpasar, pada Selasa (29/9/2026). Penyidik mencari alat bukti dalam perkara dengan kerugian sementara Rp8,8 miliar.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — Polda Bali menggeledah tiga kantor perusahaan emas di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, Selasa (29/9/2026), untuk mencari alat bukti dalam perkara dugaan penipuan jual-beli emas.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali bersama Tim Inafis tiba sekitar pukul 13.00 WITA. Lokasi yang didatangi meliputi kantor PT Nellava Fine Jewellery, PT New Emas Now, dan PT Divine Gems & Jewellery.
Penggeledahan berlangsung sekitar 3,5 jam. Penyidik membawa sejumlah barang dari lokasi, antara lain komputer, printer, dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Polisi juga memasang garis polisi sekitar pukul 17.00 WITA.
Polda Bali mencatat lima laporan terkait dugaan penipuan emas dengan jumlah korban mencapai puluhan. Akumulasi kerugian sementara dari lima laporan yang telah berproses mencapai Rp8,8 miliar. Pihak terlapor belum berstatus tersangka.
Mengapa perkara ini penting bagi pembeli emas di Denpasar
Penggeledahan berlangsung di kawasan usaha yang menjadi tempat transaksi dan pengelolaan beberapa perusahaan emas. Bagi pembeli, perkembangan perkara ini menjadi penanda bahwa penyidik sedang mengumpulkan barang bukti, bukan pengumuman bahwa seluruh transaksi atau pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Perkara ini masih berkaitan dengan dugaan penipuan jual-beli emas. Sebelumnya, Polda Bali menerima lima laporan polisi. Jumlah korban disebut mencapai puluhan, sedangkan nilai kerugian yang tercatat sementara mencapai Rp8,8 miliar.
DetikBali melaporkan penyidik mulai menggeledah barang-barang di toko sekitar pukul 13.15 WITA. Setelah pemeriksaan sekitar 3,5 jam, polisi membawa komputer, printer, dokumen, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Tribun Bali menyebut penggeledahan dilakukan di tiga kantor perusahaan di ruko dua lantai di Jalan Raya Puputan, Renon.
Informasi lanjutan mengenai status hukum pihak terlapor dan hasil pemeriksaan barang bukti belum disebutkan dalam laporan yang tersedia. Untuk pembaca yang memiliki transaksi dengan perusahaan terkait, perubahan pada hari ini adalah berlangsungnya proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti oleh penyidik; belum ada keterangan bahwa pihak terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kabupaten/Kota
Denpasar Catat 10 Kasus Influenza A hingga September 2026
Dinas Kesehatan Kota Denpasar mencatat 10 kasus influenza A sepanjang Januari hingga September 2026. Seluruh pasien yang terpapar telah sehat dan kemb…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga





