Bali Aktual

Rabu, 30 September 2026

Sebanyak 18 WNA Diusulkan Masuk Daftar Penangkalan

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 WNA dari Bali pada 21–27 September 2026. Sepuluh orang terjaring operasi gabungan, sementara enam lainnya terkait overstay.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Area ruang tunggu keberangkatan bandara dengan deretan kursi dan pesawat di luar jendela.
Ilustrasi: Area ruang tunggu keberangkatan bandara dengan deretan kursi dan pesawat di luar jendela. · Foto: Tiago Alvar / Pexels

Mangupura — Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) dari Bali pada 21–27 September 2026 dan mengusulkan seluruhnya masuk daftar penangkalan.

Sebanyak 10 WNA terjaring dalam operasi gabungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kepolisian Daerah Bali pada 17 September 2026. Mereka terindikasi menyalahgunakan izin tinggal karena terlibat dalam aktivitas prostitusi. Lima dari 10 WNA itu juga diketahui tinggal melampaui masa berlaku izin tinggal.

Enam WNA lainnya dideportasi karena overstay. Empat orang tinggal melampaui izin kurang dari 60 hari, tetapi tidak mampu membayar biaya beban. Dua lainnya overstay lebih dari 60 hari.

Penangkalan menjadi informasi penting bagi pendatang di Bali

Penindakan ini berlangsung di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang mencakup sejumlah kawasan di Kabupaten Badung, termasuk Kecamatan Kuta. Bagi pendatang dan pelaku usaha yang mempekerjakan WNA, izin tinggal harus digunakan sesuai peruntukan dan masa berlakunya perlu diperiksa.

Selain dugaan keterlibatan dalam aktivitas prostitusi dan overstay, pelanggaran lain yang disebut dalam laporan meliputi pekerjaan yang tidak sesuai izin serta data paspor yang tidak diperbarui. Seluruh WNA yang dideportasi diusulkan masuk daftar penangkalan sesuai ketentuan keimigrasian.

Perubahan bagi pembaca hari ini: WNA yang tinggal atau bekerja di Bali perlu memastikan izin tinggal masih berlaku dan sesuai kegiatan. Pelaku usaha di Badung juga perlu memeriksa dokumen keimigrasian pekerjanya sebelum menjalankan aktivitas.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

    Pansus TRAP DPRD Bali Berakhir 6 Oktober

    Pemerintahan

    Pansus TRAP DPRD Bali Berakhir 6 Oktober

    Masa kerja Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali berakhir pada 6 Oktober 2026. Rekomendasi akhir sedang disiapkan untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD Bali…

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.