Polda Bali Geledah Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Penipuan Emas
Penyidik Polda Bali menggeledah tiga perusahaan di satu ruko Renon, Denpasar, pada 29 September 2026. Polisi membawa dokumen, perangkat elektronik, mesin transaksi, brankas, dan perekam kamera pengawas.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jalan Raya Puputan — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menggeledah tiga perusahaan di satu ruko pada Selasa, 29 September 2026. Lokasi itu berada di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, dan terkait perkara dugaan penipuan jual-beli emas.
Mengapa ini penting: Penggeledahan dan penyitaan barang bukti menjadi perkembangan penyidikan perkara yang dilaporkan melibatkan lima laporan dengan taksiran kerugian Rp8.878.539.980.
Tiga perusahaan tersebut adalah PT Nellava Fine Jewellery, PT New Emas Now, dan PT Divine Gems & Jewellery. Menurut Tribun Bali, polisi melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Ariasandy, mengatakan perkara telah masuk tahap penyidikan.
Polisi membawa sejumlah barang dari lokasi. Barang itu meliputi dokumen, komputer, layar komputer, printer, mesin penghitung uang, mesin electronic data capture, layar stan, laptop, brankas kecil, dan perekam kamera pengawas, menurut laporan Tribun Bali.
DetikBali melaporkan penyidik datang sekitar pukul 13.15 Wita dan melakukan penggeledahan selama sekitar 3,5 jam. Barang yang dibawa dari toko antara lain komputer, printer, dokumen, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut penanganan perkara yang sebelumnya masih berada pada tahap penyelidikan. Laporan Tribun Bali pada 21 September menyebut polisi menerima lima laporan dengan taksiran kerugian Rp8.878.539.980. Pada perkembangan berikutnya, polisi menyatakan penggeledahan dilakukan dan sebagian barang telah disita.
Jumlah korban berbeda menurut kelompok laporan yang diberitakan. DetikBali sebelumnya melaporkan 23 korban dalam salah satu laporan polisi dengan kerugian Rp6,8 miliar. Tribun Bali juga melaporkan 92 orang menyerahkan kuasa untuk pengaduan terpisah dengan nilai kerugian sekitar Rp7 miliar.
Barang yang dibawa penyidik
- Dokumen dan berkas transaksi.
- Komputer, layar komputer, laptop, printer, dan perekam kamera pengawas.
- Mesin penghitung uang, mesin electronic data capture, layar stan, dan brankas kecil.
Polisi memasang garis polisi di lokasi setelah penggeledahan. Penyidik masih mengumpulkan dan mematangkan alat bukti dalam perkara tersebut, menurut laporan Tribun Bali.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi
Harga Cabai Naik di Bali pada 28 September 2026
Pemantauan 60 pasar Bali pada 28 September mencatat cabai merah besar Rp31.091 dan cabai rawit merah Rp70.537 per kilogram. Keduanya naik 9,64 persen…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga




