Bali Aktual

Selasa, 29 September 2026

Polda Bali Ganti Kabid Dokkes dan Kabid Keu di Denpasar

Polda Bali menyerahterimakan jabatan Kabid Dokkes kepada Kombes I Komang Tresna dan Kabid Keu kepada Kombes I Wayan Krisna Yasa Putra pada 29 September 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Denpasar — Dua pejabat utama Kepolisian Daerah Bali berganti pada Selasa, 29 September 2026, dalam serah terima jabatan Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan serta Kepala Bidang Keuangan.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Bali, yang sebelumnya dijabat Kombes Pol dr Komang Nurada Mahardana, diserahterimakan kepada Kombes Pol I Komang Tresna. Jabatan Kepala Bidang Keuangan Polda Bali kini diemban Kombes Pol I Wayan Krisna Yasa Putra, menggantikan Kombes Pol Zatil Usna.

Upacara dipimpin Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya. Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Bali, pejabat utama Polda Bali, para kepala kepolisian resor dan kota jajaran, serta pengurus Bhayangkari Daerah Bali. Polda Bali menyebut pergantian ini sebagai bagian dari penyegaran roda organisasi.

Perubahan ini penting bagi layanan kepolisian di Bali

Pergantian pejabat pada dua bidang pendukung utama mengubah penanggung jawab layanan kedokteran dan kesehatan serta pengelolaan keuangan di lingkungan Polda Bali. Bagi warga di Denpasar dan kabupaten/kota lain di Bali, perubahan ini menjadi informasi kelembagaan ketika berurusan dengan layanan kepolisian atau membutuhkan koordinasi dengan satuan kerja terkait.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan menangani bidang medis kepolisian, sedangkan Kepala Bidang Keuangan mengelola urusan keuangan internal. Serah terima jabatan menandai peralihan tanggung jawab dari pejabat lama kepada pejabat baru.

Rangkaian acara diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas dan pemberian ucapan selamat oleh Kapolda Bali bersama jajaran. Tidak ada perubahan tarif, jadwal layanan, atau jalur pelayanan publik yang disebut dalam laporan tersebut pada hari ini.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.