Bali Aktual

Senin, 5 Oktober 2026

Bagaimana Cara Melapor ke Polisi di Bali melalui SPKT?

SPKT Polda Bali menjadi pintu awal laporan pidana, kehilangan, dan sejumlah layanan kepolisian. Berikut fungsi, dokumen, serta cara membaca statistik kriminal Bali.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Ujung pena perak terletak di samping buku catatan berpenjilid spiral di atas meja kayu.
Ilustrasi: Ujung pena perak terletak di samping buku catatan berpenjilid spiral di atas meja kayu. · Foto: https://kaboompics.com/ / Pexels

Di Bali, warga dapat melaporkan dugaan tindak pidana atau kehilangan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Layanan ini menerima laporan dan pengaduan, menerbitkan tanda terima laporan, menangani tahap awal di tempat kejadian perkara, serta menyediakan sejumlah surat keterangan dan layanan kepolisian lainnya, menurut Polda Bali.

Apa yang dilayani SPKT?

Polda Bali menyebut SPKT menerima Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).

SPKT juga melayani Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), izin keramaian, serta layanan administrasi kendaraan dan surat izin mengemudi, menurut Polda Bali.

Bagaimana laporan ditangani?

Petugas SPKT menerima laporan atau pengaduan dan berkoordinasi dengan fungsi terkait. Untuk perkara yang memerlukan penanganan lokasi, SPKT dapat mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan tindakan pertama dan olah TKP, menurut Polda Bali.

Fungsi SPKT juga mencakup pemberian bantuan atau pertolongan kepolisian, pengaturan dan pengawalan lalu lintas, serta pengamanan. Pelayanan dapat dilakukan melalui telepon, pesan singkat, faksimile, internet, dan surat, sebagaimana tercantum dalam keterangan Polda Bali.

Bagaimana posisi laporan dalam statistik kriminal Bali?

BPS Provinsi Bali menyediakan tabel statistik “Banyaknya Tindak Pidana Menonjol Menurut Jenisnya di Provinsi Bali”. Tabel itu memisahkan jumlah berdasarkan jenis tindak pidana, sehingga angka di dalamnya perlu dibaca sebagai data kriminalitas menurut kategori, bukan sebagai ukuran tunggal seluruh laporan yang masuk ke SPKT.

Polda Bali mendefinisikan crime rate sebagai jumlah kasus kejahatan selama setahun per 100.000 penduduk di wilayah Bali. Ukuran itu berbeda dari jumlah laporan, karena menggunakan perbandingan antara total kejadian kejahatan dan jumlah penduduk.

Dokumen apa yang menandai laporan?

Untuk laporan polisi, SPKT menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi. Polda Bali juga mencantumkan SP2HP sebagai layanan informasi mengenai perkembangan hasil penyidikan, sedangkan laporan kehilangan menggunakan SKTLK.

Pembedaan dokumen ini penting dalam proses hukum: laporan polisi berkaitan dengan dugaan tindak pidana, laporan kehilangan mencatat kehilangan barang atau dokumen, dan SP2HP berkaitan dengan informasi perkembangan penyidikan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.