Bali Aktual

Sabtu, 3 Oktober 2026

Polres Karangasem Tindak 1.282 Pelanggaran Lalu Lintas

Satlantas Polres Karangasem mencatat 1.282 pelanggaran sepanjang September 2026. Penindakan mencakup tilang manual, ETLE, teguran tertulis, serta penyitaan 81 knalpot brong.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Helm hitam diletakkan di bagian belakang sepeda motor di tepi jalan.
Ilustrasi: Helm hitam diletakkan di bagian belakang sepeda motor di tepi jalan. · Foto: Luis Becerra Fotógrafo / Pexels

Amlapura — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karangasem menindak 1.282 pelanggaran lalu lintas selama September 2026. Pengungkapan data itu disampaikan pada Jumat, 2 Oktober 2026, di Karangasem.

Penindakan dilakukan melalui tiga cara, yakni tilang manual, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penegakan hukum lalu lintas elektronik, dan teguran tertulis. Rinciannya terdiri atas 77 pelanggaran yang ditindak melalui tilang manual, 69 melalui ETLE, serta 1.136 melalui teguran tertulis.

Dalam penindakan tersebut, polisi juga menyita 81 knalpot brong. Knalpot jenis ini disebut menjadi salah satu pelanggaran yang menonjol. Sebagian besar knalpot brong yang disita berasal dari sepeda motor pelajar SMP dan SMA.

Penindakan menyasar pelanggaran di jalan Karangasem

Bagi warga yang berkendara di wilayah Kabupaten Karangasem, data ini menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak hanya mengandalkan tilang di tempat. Polisi juga menggunakan ETLE dan memberikan teguran tertulis sesuai bentuk pelanggaran yang ditemukan.

Pelanggaran yang ditindak mencakup tidak memakai helm, menerobos lalu lintas, tidak menggunakan spion, serta tidak melengkapi kendaraan. Penggunaan knalpot brong juga menjadi perhatian karena suaranya mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lain.

Satlantas Polres Karangasem menyatakan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk pembaca yang melintas di kecamatan-kecamatan dalam wilayah Karangasem, perlengkapan kendaraan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan hari itu.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.