BPBD Bali Catat 16 Kejadian, Karhutla Mendominasi
BPBD Bali mencatat 16 kejadian kebencanaan pada 28 September–4 Oktober 2026. Karhutla mendominasi dengan sembilan kejadian, tanpa korban jiwa atau dampak masif.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali mencatat 16 kejadian kebencanaan selama 28 September hingga 4 Oktober 2026. Laporan itu disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Bali, I Gede Teja, pada Senin, 5 Oktober 2026.
Rinciannya terdiri atas sembilan kebakaran hutan dan lahan, lima kebakaran gedung dan pemukiman, serta dua kejadian cuaca ekstrem. Seluruh kejadian telah mendapatkan penanganan. BPBD Bali menyebut situasi kebencanaan selama periode pelaporan masih terkendali, tanpa korban jiwa dan tanpa dampak masif.
Buleleng mencatat kejadian terbanyak dengan enam kejadian. Berikutnya Karangasem dengan tiga kejadian dan Badung dengan dua kejadian. Tabanan, Denpasar, Gianyar, Klungkung, dan Bangli masing-masing mencatat satu kejadian.
Mengapa ini penting bagi pembaca Bali
Data ini memberi gambaran wilayah yang perlu diperhatikan warga, terutama karena kebakaran hutan dan lahan menjadi jenis kejadian yang paling banyak dilaporkan. Warga di kabupaten dengan kejadian terbanyak dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap sumber api dan segera melaporkan potensi kebakaran kepada petugas setempat.
Untuk pembaca di tingkat desa adat, banjar, dan krama, informasi ini dapat menjadi bahan koordinasi praktis. Desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat Bali, sedangkan banjar merupakan lingkungan komunitas warga. Pecalang, yaitu petugas keamanan adat, dapat berkoordinasi dengan perangkat wilayah dan petugas penanggulangan bencana ketika menemukan risiko kebakaran. Pencegahan tetap perlu berjalan bersama aturan setempat, termasuk awig-awig, yakni ketentuan adat yang berlaku di desa adat.
BPBD Bali juga menyatakan pemantauan potensi kebakaran lahan terus dilakukan karena karhutla masih mendominasi laporan pada periode tersebut. Tidak ada jadwal penutupan wilayah, perubahan tarif, atau pengalihan jalur yang disebutkan dalam laporan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Hukum & Kriminal
Polisi Tahan I Putu Cahyadi dalam Kasus Sopir Meninggal di Karangasem
Polisi menahan I Putu Cahyadi Putra di Rutan Polres Karangasem setelah sopirnya, I Gede Selamet, meninggal. Cahyadi dijerat Pasal 467 ayat (3) KUHP de…
Terbaru di Kabupaten/Kota

Berita utama hari ini

Baca juga





