SIM Keliling Gianyar Buka di Alun-alun Kota Gianyar Hari Ini
SIM Keliling hadir di Alun-alun Kota Gianyar pada Minggu, 4 Oktober 2026, mulai pukul 07.00 WITA. Layanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Gianyar — Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hadir di Alun-alun Kota Gianyar pada Minggu, 4 Oktober 2026. Pelayanan dimulai pukul 07.00 WITA dan melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih berlaku.
Layanan ini ditujukan bagi warga yang perlu memperpanjang SIM tanpa mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Lokasinya berada di Kabupaten Gianyar; laporan yang tersedia menyebut Alun-alun Kota Gianyar sebagai tempat pelayanan.
SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor yang masa berlakunya belum habis. Permohonan untuk SIM baru, penggantian SIM hilang, atau SIM yang sudah kedaluwarsa tidak termasuk layanan ini.
Jadwal SIM Keliling Gianyar berlaku untuk kebutuhan hari ini
Pemohon perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi. Dokumen tersebut disebut sebagai persyaratan agar permohonan perpanjangan dapat diproses.
Biaya yang dicantumkan dalam laporan adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Dasar tarif yang disebut ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, perpanjangan melalui SIM Keliling tidak dapat dilakukan. Pemohon harus mengikuti penerbitan SIM baru di kantor Satpas.
Perubahan yang perlu diperhatikan pembaca hari ini adalah jadwal layanan dan batas jenis permohonan: datang ke Alun-alun Kota Gianyar mulai pukul 07.00 WITA untuk perpanjangan SIM A atau SIM C yang masih aktif.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kabupaten/Kota
SIM Keliling Layani Badung, Klungkung, dan Tabanan Hari Ini
Layanan SIM Keliling tersedia di Badung, Klungkung, dan Tabanan pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Pemohon wajib membawa dokumen administrasi serta surat seh…
Terbaru di Kabupaten/Kota
Berita utama hari ini

Baca juga





