Bali Aktual

Kamis, 15 Oktober 2026

Polda Bali Tindak Penjual BBM Mahal di Media Sosial

Polda Bali menurunkan tim untuk menindaklanjuti penjualan BBM melalui media sosial pada 14 Oktober 2026. Harga yang ditawarkan disebut Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per botol.

Oleh

· 2 menit baca

Denpasar — Polda Bali menurunkan tim pada Rabu, 14 Oktober 2026, untuk menindaklanjuti penjualan bahan bakar minyak (BBM) berharga tinggi melalui media sosial di Bali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan penyidik Polda Bali bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di tingkat kepolisian resor (Polres) telah menindaklanjuti informasi tersebut. Polisi masih menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam penawaran BBM itu.

Penawaran ditemukan di siaran langsung TikTok serta akun Facebook dan Threads. BBM yang ditawarkan berupa Pertalite dan Pertamax dalam botol air mineral berukuran tanggung hingga besar. Harga yang disebut dalam laporan berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per botol. Salah seorang warga, Theo, mengaku membeli dua botol bensin seharga Rp60 ribu per botol setelah menemukan penjual melalui siaran langsung TikTok.

Penindakan menentukan apakah penjualan BBM masuk pelanggaran pidana

Perkara ini perlu diperhatikan pembaca di Denpasar dan Badung karena penawaran BBM muncul ketika warga mencari bahan bakar di luar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pembeli perlu mencermati asal, jenis, volume, dan harga BBM sebelum bertransaksi, terutama jika penawaran datang melalui media sosial.

Penelusuran laporan juga menyebut penjualan dengan harga tinggi ditemukan di sejumlah akun media sosial. Polda Bali menyatakan perkembangan penanganan akan diinformasikan lebih lanjut setelah penyidik memeriksa informasi dan menentukan unsur pidananya.

Untuk hari itu, perubahan bagi pembaca adalah adanya penanganan kepolisian atas laporan penjualan BBM mahal melalui media sosial. Belum ada keputusan dalam laporan mengenai sanksi atau penetapan tersangka.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.