Bali Aktual

Kamis, 15 Oktober 2026

Badung Terapkan WFH ASN dan Sekolah Daring Dua Hari

Pemkab Badung menerapkan WFH bagi ASN dan pembelajaran daring bagi sekolah di bawah kewenangannya pada 15–16 Oktober 2026. Aturan dapat disesuaikan setelah evaluasi BBM.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Laptop terbuka di atas meja kayu dengan alat tulis, kertas catatan, dan tanaman hias di latar belakang.
Ilustrasi: Laptop terbuka di atas meja kayu dengan alat tulis, kertas catatan, dan tanaman hias di latar belakang. · Foto: RDNE Stock project / Pexels

Mangupura — Pemerintah Kabupaten Badung menetapkan penerapan khusus selama 15–16 Oktober 2026 melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Badung Nomor 800/13629/Setda/BKPSDM tertanggal 14 Oktober 2026. Aturan ini mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah dan sekolah di bawah kewenangan Pemkab Badung melaksanakan pembelajaran daring.

ASN tetap menjalankan tugas administrasi dan kedinasan yang dapat dikerjakan dari rumah, tetap dapat dihubungi selama jam kerja, mengikuti arahan atasan, menjaga keamanan informasi kedinasan, serta memenuhi target kinerja. Presensi dilakukan melalui ASN Digital Mobile atau SIKAP Badung. Pegawai yang diperlukan di kantor atau lapangan tetap dapat bekerja dari kantor sesuai kebutuhan organisasi.

Pembelajaran daring berlaku untuk satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemkab Badung. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung bersama kepala sekolah mengatur jadwal, metode, penugasan, dan evaluasi dengan mempertimbangkan kesiapan sekolah, perangkat, serta akses internet siswa.

Dua hari pengaturan mengubah rutinitas warga Badung

Bagi keluarga di Badung, perubahan hari itu terutama terlihat pada perjalanan ke kantor dan sekolah. Siswa mengikuti pelajaran dari rumah, sementara orang tua perlu memastikan perangkat dan akses komunikasi tersedia. Jika pembelajaran daring tidak efektif karena keterbatasan akses atau kondisi tertentu, kepala satuan pendidikan harus berkoordinasi dengan Disdikpora untuk menetapkan alternatif yang tidak merugikan peserta didik.

Kepala perangkat daerah dan kepala satuan pendidikan bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan, menjaga koordinasi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi. Guru dan tenaga kependidikan mengikuti pengaturan Disdikpora dan kepala sekolah. Mereka tetap dapat diminta hadir untuk menjaga keamanan aset, menyelesaikan administrasi mendesak, atau menjalankan tugas yang tidak dapat dikerjakan dari rumah.

Kebijakan ini berkaitan dengan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Bali dan ditujukan untuk mengurangi mobilitas pegawai serta masyarakat sekaligus menghemat energi. Masa penerapan dapat diperpanjang atau disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi, perkembangan ketersediaan BBM di Bali, dan kebijakan pemerintah yang berlaku.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.