Badung Terapkan WFH ASN dan Sekolah Daring Dua Hari
Pemkab Badung menerapkan WFH bagi ASN dan pembelajaran daring bagi sekolah di bawah kewenangannya pada 15–16 Oktober 2026. Aturan dapat disesuaikan setelah evaluasi BBM.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Mangupura — Pemerintah Kabupaten Badung menetapkan penerapan khusus selama 15–16 Oktober 2026 melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Badung Nomor 800/13629/Setda/BKPSDM tertanggal 14 Oktober 2026. Aturan ini mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah dan sekolah di bawah kewenangan Pemkab Badung melaksanakan pembelajaran daring.
ASN tetap menjalankan tugas administrasi dan kedinasan yang dapat dikerjakan dari rumah, tetap dapat dihubungi selama jam kerja, mengikuti arahan atasan, menjaga keamanan informasi kedinasan, serta memenuhi target kinerja. Presensi dilakukan melalui ASN Digital Mobile atau SIKAP Badung. Pegawai yang diperlukan di kantor atau lapangan tetap dapat bekerja dari kantor sesuai kebutuhan organisasi.
Pembelajaran daring berlaku untuk satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemkab Badung. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung bersama kepala sekolah mengatur jadwal, metode, penugasan, dan evaluasi dengan mempertimbangkan kesiapan sekolah, perangkat, serta akses internet siswa.
Dua hari pengaturan mengubah rutinitas warga Badung
Bagi keluarga di Badung, perubahan hari itu terutama terlihat pada perjalanan ke kantor dan sekolah. Siswa mengikuti pelajaran dari rumah, sementara orang tua perlu memastikan perangkat dan akses komunikasi tersedia. Jika pembelajaran daring tidak efektif karena keterbatasan akses atau kondisi tertentu, kepala satuan pendidikan harus berkoordinasi dengan Disdikpora untuk menetapkan alternatif yang tidak merugikan peserta didik.
Kepala perangkat daerah dan kepala satuan pendidikan bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan, menjaga koordinasi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi. Guru dan tenaga kependidikan mengikuti pengaturan Disdikpora dan kepala sekolah. Mereka tetap dapat diminta hadir untuk menjaga keamanan aset, menyelesaikan administrasi mendesak, atau menjalankan tugas yang tidak dapat dikerjakan dari rumah.
Kebijakan ini berkaitan dengan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Bali dan ditujukan untuk mengurangi mobilitas pegawai serta masyarakat sekaligus menghemat energi. Masa penerapan dapat diperpanjang atau disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi, perkembangan ketersediaan BBM di Bali, dan kebijakan pemerintah yang berlaku.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Pariwisata
Kelangkaan BBM Mengganggu Perjalanan Wisata di Gianyar
Kelangkaan BBM membuat sejumlah sopir travel membatalkan perjalanan ke Ubud, Tegallalang, dan Kintamani. Kunjungan Air Terjun Tegenungan menurun, seme…
Terbaru di Pemerintahan
Baca juga



