Bali Aktual

Jumat, 16 Oktober 2026

Mantan Kepala BPN Bali Laporkan Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu

I Made Daging melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu ke Polda Bali pada 14 Oktober 2026 setelah penahanannya dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Dokumen, kaca pembesar, ponsel, laptop, dan secangkir kopi di atas meja kayu.
Ilustrasi: Dokumen, kaca pembesar, ponsel, laptop, dan secangkir kopi di atas meja kayu. · Foto: Pavel Danilyuk / Pexels

Denpasar — Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Bali, I Made Daging, melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu ke Polda Bali pada 14 Oktober 2026, setelah keluar dari tahanan.

Mengapa ini penting: Laporan baru ini menambah proses hukum terkait dokumen pertanahan yang sebelumnya digunakan dalam perkara terhadap I Made Daging.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/878/X/2026/SPKT/POLDA BALI. NusaBali dan Bali Post melaporkan, pihak yang dilaporkan berinisial IMTW atau I Made Tarip Widarta, yang sebelumnya melaporkan Daging ke Polda Bali.

Daging mempersoalkan Surat Keterangan Kepala Desa Jimbaran tahun 1985. Menurut laporan NusaBali, ia menemukan perbedaan tulisan pada dokumen yang digunakan dalam perkara tersebut dengan dokumen pembanding yang diperolehnya dari BPN.

Dugaan peristiwa dalam laporan disebut terjadi di Jalan Kamboja, Dangin Puri Kangin, Denpasar, pada 19 Desember 2025 dan 16 September 2026. Bali Post melaporkan, Daging mempersoalkan dokumen yang memuat keterangan batas tanah dan menilai terdapat ketidaksesuaian dengan dokumen lain.

Laporan balik itu dibuat setelah Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan penahanan Daging tidak sah melalui putusan praperadilan pada 13 Oktober 2026. Menurut BaliNews dan Detik Bali, hakim memerintahkan Daging dilepaskan dari tahanan, tetapi status tersangkanya tetap berlaku.

NusaBali melaporkan, perkara laporan balik tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen, bukan penetapan bahwa dokumen itu telah terbukti palsu. Tindak lanjut laporan berada pada proses penyelidikan dan penanganan Polda Bali.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.