Mantan Kepala BPN Bali Laporkan Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu
I Made Daging melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu ke Polda Bali pada 14 Oktober 2026 setelah penahanannya dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Denpasar — Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Bali, I Made Daging, melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu ke Polda Bali pada 14 Oktober 2026, setelah keluar dari tahanan.
Mengapa ini penting: Laporan baru ini menambah proses hukum terkait dokumen pertanahan yang sebelumnya digunakan dalam perkara terhadap I Made Daging.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/878/X/2026/SPKT/POLDA BALI. NusaBali dan Bali Post melaporkan, pihak yang dilaporkan berinisial IMTW atau I Made Tarip Widarta, yang sebelumnya melaporkan Daging ke Polda Bali.
Daging mempersoalkan Surat Keterangan Kepala Desa Jimbaran tahun 1985. Menurut laporan NusaBali, ia menemukan perbedaan tulisan pada dokumen yang digunakan dalam perkara tersebut dengan dokumen pembanding yang diperolehnya dari BPN.
Dugaan peristiwa dalam laporan disebut terjadi di Jalan Kamboja, Dangin Puri Kangin, Denpasar, pada 19 Desember 2025 dan 16 September 2026. Bali Post melaporkan, Daging mempersoalkan dokumen yang memuat keterangan batas tanah dan menilai terdapat ketidaksesuaian dengan dokumen lain.
Laporan balik itu dibuat setelah Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan penahanan Daging tidak sah melalui putusan praperadilan pada 13 Oktober 2026. Menurut BaliNews dan Detik Bali, hakim memerintahkan Daging dilepaskan dari tahanan, tetapi status tersangkanya tetap berlaku.
NusaBali melaporkan, perkara laporan balik tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen, bukan penetapan bahwa dokumen itu telah terbukti palsu. Tindak lanjut laporan berada pada proses penyelidikan dan penanganan Polda Bali.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
Pemkot Denpasar Terapkan WFH Dua Hari Saat Antrean BBM
Pemerintah Kota Denpasar menerapkan WFH selama Kamis 15 Oktober dan Jumat 16 Oktober 2026. Pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa, sementara si…
Terbaru di Hukum & Kriminal
Berita utama hari ini

Baca juga




