Hibah Desa Adat Bali Direncanakan Naik Jadi Rp350 Juta pada 2027
Pemerintah Provinsi Bali merencanakan kenaikan hibah desa adat dari Rp300 juta menjadi Rp350 juta per desa adat mulai 2027.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca Diperbarui
Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali merencanakan peningkatan hibah untuk desa adat dari Rp300 juta menjadi Rp350 juta per desa adat mulai 2027, dengan tambahan Rp50 juta per desa masih menunggu proses penganggaran dan pengesahan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027.
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra menyatakan, kebijakan hibah kepada desa adat merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi untuk memperkuat kedudukan, tugas, dan fungsi desa adat.
Menurut Kartika, hingga 2026 setiap desa adat menerima hibah sebesar Rp300 juta. Jika rencana kenaikan ini tertuang dalam APBD 2027, nilai hibah akan menjadi Rp350 juta per desa adat.
Arah penggunaan tambahan dana
Tambahan anggaran tidak hanya diarahkan untuk kebutuhan operasional desa adat.
Menurut pemberitaan yang sama, pemerintah provinsi menempatkan hibah desa adat sebagai instrumen pendanaan untuk sejumlah program, antara lain kegiatan adat dan budaya, penguatan peran desa adat dalam menjaga ketertiban serta mendukung program daerah.
Salah satu fokus penggunaan tambahan dana adalah penguatan kapasitas pecalang dalam menghadapi dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah desa adat.
Dinas PMA mencatat terdapat 25.353 pecalang yang terdaftar di seluruh Bali, dengan jumlah yang berbeda pada setiap desa adat.
Perbedaan jumlah pecalang membuat pemerintah tidak merancang tambahan hibah sebagai insentif seragam.
Menurut Kartika, penyediaan insentif yang sama berpotensi menimbulkan ketimpangan, karena kebutuhan setiap desa adat dan jumlah pecalang yang aktif bertugas tidak seragam.
Tambahan dana lebih diarahkan untuk penyelenggaraan program peningkatan kapasitas, terutama pelatihan pecalang dan kegiatan terkait keamanan lingkungan.
Pelaksanaan pelatihan direncanakan menggandeng kepolisian dan TNI di Bali, serta Majelis Desa Adat (MDA) untuk merancang materi dan pola kerja sama.
Penyesuaian program di tingkat desa adat akan mempertimbangkan kondisi lokal dan jumlah pecalang yang benar-benar bertugas.
Pengawasan melalui SIKUAT
Dinas PMA memanfaatkan Sistem Informasi Keuangan Desa Adat (SIKUAT) untuk memantau dan mengendalikan penggunaan dana hibah desa adat.
Menurut penjelasan Dinas PMA, SIKUAT digunakan untuk memantau program desa adat yang didanai pemerintah provinsi agar selaras dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Bali.
Melalui sistem ini, pemerintah dapat memonitor aliran dana dan pelaksanaan program di desa adat.
Selain pengawasan berbasis sistem, Dinas PMA melaksanakan pembinaan langsung dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai bagian dari proses penyaluran dana hibah, termasuk untuk Tahun Anggaran 2026 di kabupaten/kabupaten.
Dalam berbagai kesempatan, Dinas PMA menekankan bahwa hibah desa adat bersumber dari APBD sehingga pengelolaannya harus tertib, disiplin, transparan, dan akuntabel.
Konteks hibah desa adat
Hibah desa adat dari Pemerintah Provinsi Bali kepada 1.493 desa adat telah berjalan beberapa tahun terakhir dengan besaran Rp300 juta per desa adat.
Pada 2023, pemerintah provinsi merencanakan hibah untuk 1.493 desa adat dengan total sekitar Rp447,9 miliar, yang dicairkan bertahap masing-masing Rp100 juta per tahap.
Pencairan hibah 2023 sempat tertunda pada tahap ketiga dan dialokasikan kembali pada anggaran 2024, seiring penyesuaian keuangan daerah.
Pada 2024, pemerintah provinsi kembali mencairkan hibah Rp300 juta per desa adat melalui APBD, dengan total anggaran sekitar Rp447,9 miliar untuk 1.493 desa adat.
Penandatanganan NPHD hibah desa adat Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan antara Dinas PMA dan desa adat, antara lain di Kabupaten Klungkung, sebagai bagian dari mekanisme administratif penyaluran hibah.
Dalam dokumen keuangan dan laporan audited Dinas PMA, hibah desa adat disebut sebagai bagian dari belanja hibah yang dialokasikan melalui APBD Provinsi Bali untuk penguatan desa adat.
Dengan rencana penambahan hibah menjadi Rp350 juta per desa adat pada 2027, pemerintah provinsi berharap dukungan pembiayaan terhadap desa adat semakin kuat, baik untuk menjaga adat dan tradisi maupun mendukung program pembangunan daerah.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Pariwisata
BUPDA Tanjung Benoa Kelola 11 Aset Pesisir untuk Wisata Bahari
BUPDA Tanjung Benoa mengelola 11 aset pesisir milik desa adat dengan skema bagi hasil 70:30. Lembaga ini juga menjalankan usaha ritel dan grosir, sert…
Terbaru di Berita Bali
Berita utama hari ini

Baca juga





