Komisi I DPRD Bali Minta Rincian 19.142 Botol Miras Ilegal Dibuka
Komisi I DPRD Bali meminta Bea Cukai Bali Nusra membuka secara rinci data 19.142 botol minuman beralkohol ilegal yang disita di Bali, termasuk jenis, merek, dan jumlah per kategori.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Denpasar — Komisi I DPRD Provinsi Bali meminta Bea Cukai membuka secara rinci data 19.142 botol minuman mengandung etil alkohol ilegal yang disita di Bali, termasuk jenis, merek, dan jumlah setiap barang bukti. Permintaan itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali pada Rabu, 2 September 2026, sebagai tindak lanjut pengawasan atas penindakan kasus minuman keras berpita cukai palsu.
Menurut ringkasan edisi cetak yang dimuat Bali Post, Komisi I menilai keterbukaan data diperlukan agar publik mengetahui secara jelas komposisi barang bukti yang selama ini hanya disebut dalam bentuk angka total 19.142 botol barang kena cukai. Dewan meminta Bea Cukai menyajikan daftar yang memuat jenis produk, merek dagang, dan jumlah per kategori.
Situs Indonesia Expose melaporkan rapat koordinasi itu digelar pukul 10.00 WITA di Ruang Rapat Gabungan lantai III Gedung DPRD Bali. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, dengan dihadiri Ketua Komisi I I Nyoman Budi Utama, sejumlah anggota Komisi I, perwakilan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Bali, serta tim ahli DPRD.
Dalam rapat, Dewa Nyoman Rai menyatakan angka 19.142 botol yang selama ini disampaikan perlu dilengkapi data lebih konkret. Ia menegaskan masyarakat berhak mengetahui secara jelas barang apa saja yang termasuk dalam jumlah tersebut, termasuk berdasarkan merek dan kadar alkoholnya. Ia menekankan permintaan keterbukaan itu bukan untuk mencampuri proses penegakan hukum, melainkan untuk memastikan transparansi pengelolaan barang bukti.
Kasus 19.142 botol miras ilegal
Jumlah 19.142 botol yang dipersoalkan Komisi I berkaitan dengan perkara peredaran minuman mengandung etil alkohol ilegal yang digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis TNI di Bali.
Sejumlah media nasional memberitakan bahwa Bea Cukai menyita 19.142 botol atau sekitar 14.400 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C dari berbagai merek, yang diduga menggunakan pita cukai palsu. Nilai barang bukti itu diperkirakan mencapai sekitar Rp12,55 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp2,14 miliar.
Barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra) untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut keterangan yang dikutip sejumlah media dari Ditjen Bea dan Cukai, perkara ini telah masuk tahap penyidikan di Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, dengan koordinasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali.
Permintaan transparansi data
Dalam rapat koordinasi 2 September 2026, Komisi I DPRD Bali meminta Bea Cukai Bali Nusra menyampaikan secara terbuka rincian 19.142 botol tersebut kepada publik. Dewan mengaitkan permintaan itu dengan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan barang kena cukai ilegal yang saat ini menjadi barang bukti dalam proses hukum.
Indonesia Expose mengutip pernyataan Dewa Nyoman Rai yang menginginkan agar data 19.142 botol disajikan dalam bentuk daftar yang memisahkan setiap jenis dan merek minuman, lengkap dengan jumlahnya. Ia menyebut transparansi penting untuk menghindari spekulasi dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan barang sitaan.
Bali Post dalam ringkasan beritanya menulis bahwa Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra menyatakan siap membuka informasi secara transparan mengenai barang kena cukai yang menjadi perhatian DPRD. Namun, media tersebut tidak memuat dalam ringkasan itu rincian teknis daftar 19.142 botol, waktu dan lokasi penindakan, maupun identitas pihak-pihak yang sedang diperiksa.
Kelanjutan pengawasan DPRD
Rapat koordinasi Komisi I dengan Bea Cukai pada awal September 2026 merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja dan inspeksi sebelumnya yang dilakukan Komisi I ke KPPBC I Gusti Ngurah Rai dan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra terkait barang sitaan minuman keras ilegal. Dalam kunjungan itu, Komisi I telah menyoroti pentingnya pengelolaan barang sitaan secara terbuka untuk mencegah penyimpangan.
Melalui rapat koordinasi, DPRD Bali menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara 19.142 botol miras ilegal dan meminta Bea Cukai menyampaikan pembaruan data secara berkala. Transparansi data barang bukti dan proses hukum diharapkan mendukung kepercayaan publik terhadap penegakan aturan cukai dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Bali.
Sumber
Berita berikutnya
Disdikpora Bali Sosialisasikan PAUD Holistik Integratif di Gianyar
Disdikpora Provinsi Bali bersama Pemkab Gianyar menyosialisasikan kebijakan PAUD Holistik Integratif di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar pada…

